AYOJAKARTA.COM - Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Pasalnya, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan pangan berupa daging ayam dan telur pada tahun ini.
Bantuan pangan daging ayam dan telur bukanlah bantuan baru. Karena bantuan ini pernah disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2023.
Dikutip dari Youtube DIARY BANSOS, pemerintah telah menginformasikan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Akan ada 1,4 juta keluarga rawan stunting atau KRS yang berhak menerima bantuan ini. Penerima akan mendapatkan bantuan daging ayam dan telur secara gratis selama enam bulan mendatang.
“Nanti ada 1,4 juta KPM keluarga datanya KRS dari BKKBN. Targetnya 6 bulan, ini secepatnya kita siapkan,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2024.
Data yang akan diambil sebagai penerima bantuan ini, berdasarkan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Jika melihat jenis bantuan yang diberikan oleh perintah berupa daging ayam dan telur, dapat dipastikan bahwa sasaran utama penerima bantuan ini adalah keluarga yang memiliki anak balita.
Lantas apakah KPM BPNT dan PKH bisa mendapatkan bantuan ini?
Para KPM PKH dan BPNT yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kementerian Sosial, memiliki peluang untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
Namun, dengan syarat terdapat komponen balita yang telah terdaftar sebagai keluarga rawan stunting di BKKBN.
Kendati demikian, belum dijelaskan secara pasti berapa banyak daging ayam dan telur yang akan disalurkan oleh pemerintah pada KPM.
Akan tetapi jika mengacu pada tahun sebelumnya bantuan pangan berupa daging ayam dan telur dibagikan dengan jumlah sebanyak 1 kg daging ayam dan 10 butir telur.***

Share this article
Pemerintah menyatakan akan ada 1,4 juta keluarga rawan stunting atau KRS yang berhak menerima bantuan ini.