AYOJAKARTA.COM - Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ASN yang tidak masuk kantor di hari pertama kerja pasca cuti bersama Idul Fitri mendapatkan sanksi disiplin, tahun ini pemerintah menerapkan kebijakan baru.
Dilansir dari kanal Youtube Kompascom Reporter on Location, melalui Kementerian PAN-RB, pemerintah memutuskan untuk mengkombinasi tugas kedinasan dari kantor atau WFO dan tugas kedinasan dari rumah atau WFH bagi ASN.
Kebijakan ini diambil untuk memperkuat manajemen arus balik lebaran.
Baca Juga: Psikologi 5 Bahasa Tubuh Seseorang yang Tertarik dan Menyukai Kamu Diam-diam, Yuk Peka!
Menurut Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengkombinasian tugas kedinasan dari kantor atau dan tugas kedinasan dari rumah bagi ASN pada Selasa dan Rabu tanggal 16 dan 17 April 2024.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Anas menekankan bahwa WFH tidak dilakukan pada instansi-instansi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Sementara untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.
Baca Juga: Awas, Ini 5 Ciri Orang Culas yang Bersembunyi di Balik Tutur Kata dan Perilaku yang Manis!
Tentang siapa saja berapa persen ASN yang bisa melakukan WFH sepenuhnya diatur oleh masing-masing instansi.
Anas juga menjelaskan sebelumnya pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan sebanyak 4 hari.
Dengan antusiasme mudik yang luar biasa ini, maka perlunya penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik.
Kebijakan baru ini menjadi solusi bagi ASN yang masih berada di kampung halaman, terjebak macet, atau belum mendapatkan tiket untuk kembali ke kota penempatan mereka.
***

Share this article
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ASN yang tidak masuk kantor di hari pertama kerja pasca cuti bersama Idul Fitri mendapatkan sanksi.