AYOJAKARTA.COM - Setelah dihapusnya kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, selanjutnya rumah sakit akan diwajibkan menggunakan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.
Penggunaan KRIS ini disahkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 59 tahun 2024 ini, KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Baca Juga: Tes Ketelitian: Temukan Kelinci Yang Tersembunyi Dalam Ilusi Optik Ini, Yuk Uji Ketajaman Matamu
Paling lambat, KRIS akan mulai diterapkan pada 30 Juni 2025, atau tahun depan.
Pengertian KRIS
Melalui pasal 1 ayat 4b Perpres No. 59 2024 ini, KRIS merupakan standar minimum pelayanan perawatan inap yang akan diterima oleh pasien peserta BPJS.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.
Selain itu, dengan adanya KRIS ini, akan memberikan pelayanan yang sama rata bagi semua pasien peserta BPJS.
Kriteria KRIS
Dilasir ayojakarta.com dari Kanal Youtube Kompas, setidaknya terdapat 12 kriteria dalam fasilitas KRIS ini.
Baca Juga: Tes Asah Otak: Temukan 6 Kata Tersembunyi di Gambar Pesta Ulang Tahun dalam 15 Detik!
Kriteria tersebut adalah:
- Bangunan yang digunakan tidak memiliki porositas yang tinggi.
- Terdapat ventilasi udara yang mampu melakukan 6 kali pergantian udara per 1 jam.
- Ruangan memiliki pencahayaan buatan yang sesuai standar, yaitu 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur.
- Tempat tidur memiliki 2 kotak kontak dan nurse call.
- Terdapat nakas pada setiap tempat tidur.
- Suhu ruangan berkisar antara 20 hingga 26 derajat Celcius.
- Ruangan telah dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi maupun non infeksi).
- Ruang inap maksimal terdiri dari 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan pada plafon atau menggantung.
- Memiliki kamar mandi dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi memiliki standar kelayakan dan akses yang baik.
- Memiliki outlet oksigen.
Nah, inilah pengertian KRIS dan kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. ***
Share this article
Setelah dihapusnya kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, selanjutnya rumah sakit akan diwajibkan menggunakan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.