AYOJAKARTA.COM - Pemerintah terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial (Bansos). Salah satunya Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga pendidikan menengah.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik. Baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Status Bantuan BPNT Mei 2024 Sudah Berubah di SIKS-NG, Surat Ini Akan Segera Terbit
Tentu saja tidak semua pelajar dapat mengakses bansos PIP ini. Karena PIP ini diperuntukkan untuk pelajar dengan ekonomi kurang mampu.
Dalam PIP pemerintah memberikan dua bentuk bantuan. Bantuan SPP (khusus bagi swasta) dan bantuan kebutuhan siswa.
Dilansir Ayojakarta.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, Rabu 15 Mei 2024, PIP diberikan dalam bentuk uang tunai.
Uang tersebut dapat dimanfaatakn siswa untuk uang saku, beli peralatan dan perlengkapan sekolah hingga pembiayaran biaya les tambahan.
Untuk besarannya disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.
Tahun ini, total ada 18,6 juta pelajar SD-SMA/sederajat yang masuk dalam SK pemberian PIP 2024.
Namun, ada lima kategori siswa yang dipastikan gagal penerima PIP.
1. Tidak menerima usulan dari pihak sekolah atau pihak pendidikan ke Dapodik sebagai penerima PIP 2024.
2. Tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Data yang diisi tidak valid, seperti NIK dan NISN.
4. Pelajar dinyatakan tidak layak sebagai penerima bantuan PIP 2024.
Baca Juga: 10 Prinsip Psikologi tentang Uang, Yuk Capai Kesejahteraan Finansial!
5. Pelajar penerima PIP 2024 namun tidak melakukan aktivasi rekening.
***

Share this article
PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikannya.