AYOJAKARTA.COM — Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.
Agar pencairan dana PIP 2025 berjalan lancar, siswa dan orang tua perlu memahami alur pengaduan jika mengalami kendala.
Dana PIP Dikdasmen disalurkan dalam tiga tahap pencairan setiap tahunnya, yaitu:
Termin 1: Februari–April 2025
Termin 2: Mei–September 2025
Termin 3: Oktober–Desember 2025
Jika terjadi kendala dalam pencairan dana, siswa atau orang tua dapat mengajukan pengaduan melalui kanal yang tersedia.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2025 di Aplikasi SIPINTAR, SIMAK Juga Jadwal Cair dan Nominalnya
Sebelum membuat laporan, pastikan telah menyiapkan data berikut:
- Identitas siswa (NISN, NIK, NSPN, nama siswa, dan nama sekolah)
- Jenis permasalahan, seperti dana belum masuk atau kendala dari bank penyalur
- Jika terkait bank penyalur, sertakan nama bank yang digunakan
- Jika dana belum masuk, sertakan nomor rekening, tanggal terakhir pengecekan di bank, hasil cetak mutasi rekening, dan kanal Pengaduan Resmi PIP
Pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa kanal berikut:
- Nomor layanan: 177
- Email: [email protected]
- Laman: ult.kemdikbud.go.id
- SP4N-LAPOR: kemdikbud.lapor.go.id
Berdasarkan informasi dari akun Instagram puslapdik_dikbud, berikut alur pengaduan PIP Dikdasmen:
- Siswa atau orang tua mengajukan pengaduan ke Unit Layanan Terpadu (ULT) dengan melengkapi data yang diperlukan.
- ULT melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang masuk.
- ULT menindaklanjuti pengaduan dengan berkoordinasi bersama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
- Siswa atau orang tua akan menerima jawaban atau arahan lebih lanjut terkait pengaduan.
Dengan memahami alur pengaduan ini, siswa penerima PIP dan orang tua dapat lebih mudah menyelesaikan kendala pencairan dana.***

Share this article
Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu.