AYOJAKARTA.COM -- Seleksi CPNS dan PPPK akan diadakan sebentar lagi. Para calon peserta mempersiapkan diri.
Salah satu yang dipersiapkan oleh calon peserta CPNS maupun PPPK adalah belajar untuk tes wawasan atau kompetensi.
Sekadar informasi, terdapat perbedaan jumlah soal dan ambang batas seleksi CPNS dengan PPPK, termasuk nilai maksimal.
Apa saja perbedaan dan berapa nilai maksimal seleksi CPNS dan PPPK?
Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Selasa, 9 Juli 2024:
CPNS
1. Tes Wawasan Kebangsaan
Jumlah soal Tes Wawasan Kebangsaan ada 30. Nilai ambang batasnya 65 dan maksimalnya adalah 150.
2. Tes Intelejensia Umum
Tes Intelejensia Umum memiliki soal sebanyak 35 dengan nilai ambang batasnya adalah 80. Nilai maksimal 175.
3. Tes Karakteristik Pribadi
Tes Karakteristik Pribadi memiliki jumlah soal sebanyak 45 dengan nilai ambang batas 165. Nilai maksimal tes ini adalah 225.
4. Seleksi Kompetensi Bidang
SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang memiliki jumlah soal 100 tanpa ambang batas.
PPPK
1. Kompetensi Teknis
Jumlah soal ada 90-100 dan ambang batasnya berbeda-beda. Nilai maksimal 450.
2. Kompetensi Manajerial
Jumlah soal tes ini ada 25 soal dengan ambang batas 130 dan maksimalnya 200.
3. Kompetensi Sosio Kultural
Jumlah soal ada 20 soal dan ambang batasnya 130 dari maksimalnya 200.
4. Wawancara
Wawancara ada 10 soal. Nilai ambang batas 24. Nilai maksimalnya yaitu 40.
Itulah perbedaan jumlah soal dan ambang batas Seleksi CPNS dengan PPPK. Semoga bermanfaat!***

Share this article
Sekadar informasi, terdapat perbedaan jumlah soal dan ambang batas seleksi CPNS dengan PPPK, termasuk nilai maksimal.