AYOJAKARTA.COM -- Dugaan kasus kematian Vina Cirebon bukanlah kasus pembunuhan berencana memang tengah jadi perbincangan.
Berbagai pihak meyakini kasus Vina Cirebon sejatinya adalah murni kecelakaan tunggal yang dialami oleh Vina dan juga Eky.
Dugaan tersebut muncul lantaran analisis dari sejumlah praktisi hukum hingga pengakuan dari berbagai pihak tentang kasus Vina Cirebon.
Termasuk salah satunya adalah Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang mengaku bahwa dirinya tidak bersalah.
Meski telah selesai menjalani masa hukuman, Saka Tatal dengan tegas mengatakan sebenarnya ia sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kasus Vina Cirebon.
Bahkan untuk membersihkan namanya, Saka Tatal dengan didampingi oleh kuasa hukumnya diketahui sampai mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga: Tanggapi Soal Novum Saka Tatal yang Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Sangat Biasa
Dengan berbekal sejumlah bukti baru dan juga keterangan dari para saksi, Saka Tatal berharap agar permohonan PK-nya diterima oleh hakim untuk kemudian bisa diproses di Mahkamah Agung.
Adapun sidang PK Saka Tatal sendiri telah digelar sejak Rabu, 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon.
Namun terkini dikabarkan bahwa novum yang diajukan oleh Saka Tatal di sidang PK ditolak seluruhnya oleh jaksa.
Pasalnya jaksa menilai novum yang Saka Tatal ajukan itu bukan merupakan bukti baru yang bisa dihadirkan.
Sementara pihak keluarga Vina, mereka menilai bahwa ditolaknya novum Saka Tatal oleh jaksa ini adalah suatu hal yang wajar terjadi di pengadilan.
Menurutnya masing-masing pihak tentu akan menyampaikan argumennya masing-masing sehingga wajar saja jika terjadi perbedaan.
Namun di samping itu, pihak keluarga Vina masih tetap meyakini bahwa kasus Vina Cirebon adalah kasus pembunuhan berencana.
Berbeda dengan pihak Saka Tatal yang ingin membuktikan bahwa kasus Vina Cirebon adalah murni kasus kecelakaan.
Sebab keluarga Vina menyebut pihaknya akan tetap berpegang teguh pada putusan pengadilan tahun 2017 silam.
Sebelum ada putusan lain yang terbaru dan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Sebelum ada putusan apapun kami dari pihak keluarga Vina masih berpegang teguh pada pembunuhan berencana," ucap kuasa hukum keluarga Vina, Reza Pramadia, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin, 29 Juli 2024.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: Sidang PK Saka Tatal Siap Hadirkan 8 Saksi Fakta dan Bukti Foto Baru
Reza Pramadia mengatakan, keyakinan tersebut juga didasarkan pada keterangan para saksi dan keluarga korban yang meyakini hal serupa.
Keluarga korban disebutnya telah melihat barang bukti berupa motor yang ditunggangi Vina dan Eky pada malam kejadian.
Di mana motor tersebut masih utuh dan tampak tidak ada kerusakan berat seperti telah mengalami kecelakaan.***

Share this article
Dugaan kasus kematian Vina Cirebon bukanlah kasus pembunuhan berencana memang tengah jadi perbincangan.