AYOJAKARTA.COM -- Pada Rabu, 31 Juli 2024, Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, melanjutkan sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal di kasus Vina Cirebon.
Agendanya yakni menghadirkan keterangan dari enam saksi ahli, setelah pihak Saka Tatal menghadirkan sejumlah saksi fakta sebelumnya.
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, turut memberikan pendapatnya mengenai PK Saka Tatal.
Baca Juga: Sidang Keempat Saka Tatal, Kesaksian Aldi Renaldi dan Bukti Baru Kasus Vina
Menurut Suparji Ahmad, PK adalah momentum penting dalam sistem hukum Indonesia, yang sering kali muncul ketika ada keputusan yang dianggap tidak adil.
Suparji Ahmad mengungkapkan, secara historis, PK di Indonesia memiliki dasar kuat, seperti dalam kasus Sengkon Karta.
Pada masa lalu, Sengkan Karta dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan, namun setelah ditemukan bahwa ada orang lain yang sebenarnya bertanggung jawab, ia akhirnya dibebaskan.
Menurut Suparji Ahmad, kasus ini menjadi dasar penting dalam peninjauan kembali di Indonesia.
“Secara filosofis, pencarian keadilan tidak boleh berhenti dan tidak boleh ada batasan. Oleh karena itu, dilakukanlah upaya hukum luar biasa berupa PK,” jelas Suparji Ahmad dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu, 31 Juli 2024.
Suparji Ahmad menjelaskan, PK memungkinkan peninjauan kembali putusan hukum berdasarkan tiga alasan yuridis yang diatur dalam KUHAP Pasal 263.
Baca Juga: Kuasa Hukum Liga Akbar Sebut Kliennya Diminta Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Sebagai Apa?
Alasan-alasan tersebut meliputi adanya novum atau keadaan baru yang signifikan, kekeliruan atau kekhilafan hakim dalam putusan, dan putusan yang saling bertentangan.
Oleh sebab itu, Suparji Ahmad menilai, meskipun Saka Tatal sudah bebas, mengajukan PK tetap penting bagi yang bersangkutan.
“Mengapa perlu mengajukan PK meskipun sudah bebas? Karena status sebagai terpidana dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, seperti SKCK, pekerjaan, dan rekam jejak. Dengan PK, Saka Tatal berusaha membersihkan namanya dan mendapatkan rehabilitasi penuh.” terangnya.
Dengan agenda keterangan ahli yang akan dihadirkan, sidang PK ini diharapkan dapat membawa pencerahan lebih lanjut mengenai keadilan dalam kasus Saka Tatal.***

Share this article
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, turut memberikan pendapatnya mengenai PK Saka Tatal.