AYOJAKARTA.COM — Dua terpidana dalam kasus Vina Cirebon yaitu Jaya dan Eko diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kedua terpidana menjalankan pemeriksaan selama 6 jam di Lapas Jelengkong, Kabupaten Bandung.
Pengacara terpidana Jaya dan Eko, Wienarno Djati, mengatakan ada 21 pertanyaan yang ditanyakan penyidik pada kliennya.
“Jaya dan Eko telah menyampaikan (menjawab) kurang lebih 21 pertanyaan,” ujar Wienarno Djati pengacara terpidana, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Rabu, 7 Agustus 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kalau 21 pertanyaan tersebut tentang keterangan yang disampaikan oleh Aep dan Dede kepada para terpidana 2016 lalu.
Baca Juga: Tim Saka Tatal Yakin Ada Laporan Kecelakaan Vina dan Eky, Begini Analisis Pakar Hukum Pidana
“Seputar keterangan yang disampaikan oleh Dede dan Aep saat 2016 khususnya pada 7 terpidana,” jelasnya.
Kliennya yaitu Eko dan Jaya menolak keterangan yang disampaikan oleh Dede dan Aep saat 2016 lalu.
“Eko dan Jaya sudah menyampaikan dan menyatakan secara tegas menolak terhadap keterangan Aep dan Dede atau tidak mengakui,” lanjutnya.
Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam kepada kedua terpidana yaitu Eko dan Jaya dari pukul 14.30 hingga 20.30 WIB.
“6 jam, dari setengah tiga (14.30 WIB),” ujarnya.***

Share this article
Dua terpidana dalam kasus Vina Cirebon yaitu Jaya dan Eko diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.