AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam hingga kini masih terus berlanjut.
Banyak bukti-bukti baru dan dinilai janggal setelah dilakukannya sidang PK beberapa mantan terdakwa kasus Vina Cirebon.
Kini Tim Kuasa Hukum Saka Tatal kini tengah berupaya memenangkan sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Pihak Saka Tatal meyakini bahwa Vina dan Eky meninggal dunia bukan karena peristiwa pembunuhan, melainkan kecelakaan.
Tim Saka Tatal yakin bahwa ada laporan polisi mengenai kecelakaan tunggal Vina dan Eky tahun 2017 lalu.
Mengenai hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Herry Firmansyah mengatakan jika dugaannya adalah revisi kecelakaan tunggal menjadi pembunuhan di tingkat Polres yang berbeda maka harus difokuskan pada hal tersebut.
“Data yang diperoleh di Polres pertama berupa apa dan apa isinya. Kemudian apa yang direvisi dari tindakan penyidik di level sebelumnya tadi. Sehingga kita bisa melihat ada disparitas pandangan sehingga ketika mengambil keputusan untuk ini ditinggalkan dan ini yang dilanjutkan ada pertanggungjawabannya secara hukum siapa yang asal-asalan melakukan proses tadi,” kata Herry dikutip dari kanal YouTube Kompas TV Banjarmasin pada Rabu (7/8/2024).
Sampai saat ini, belum pernah ditunjukkan adanya laporan mengenai laka lantas yang menimpa Vina dan Eky tahun 2016 lalu.
Herry menjelaskan apabila yang dipermasalahkan hanya dugaan polisi mengantongi laporan laka lantas, apabila suatu saat akan ditunjukkan ada kemungkinan laporan tersebut tidak original.
Pasalnya peristiwa tersebut sudah terjadi delapan tahun lalu dan terdapat keterbatasan akses informasi.
“Tapi kalau berdebatnya hanya masalah dia mengantongi selama itu belum pernah ditunjukkan apakah yakin ketika nanti ditunjukkan itu masih orisinil di tahun yang sama? Karena rentang waktu ini dengan segala keterbatasan akses informasi tentunya kita hanya bisa melihat dari luar semata. Kita nggak bisa masuk terlalu dalam karena ada batasan tadi,” jelasnya.
“Ini yang bisa menjawab tadi sebenarnya adalah keterbukaan mengapa kuasa hukum selalu mengarahkan ke poin itu kalau secara garis besar, keterbukaan mana yang benar mana yang salah. Sehingga adapun nanti jawaban dari mereka akan dicarikan lagi pastinya, hal-hal lain yang sekiranya tetap bisa meyakinkan bahwa keyakinan mereka adalah kecelakaan,” Imbuhnya.***

Share this article
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara buka suara soal adanya dugaan laporan kecelakaan tunggal di kasus Vina Cirebon.