AYOJAKARTA.COM - Kabar terbaru bagi kamu pemilik rekening nasabah di atas Rp 1 miliar kini akan diawasi oleh Dirjen Pajak.
Dikutip dari Instagram @kepoin_trending, PMK Nomor 47 tahun 2024 membuat kewenangan tambahan untk DJP dapat mengakses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.
Salah satu kewenangannya yaitu pemilik rekening yang memiliki saldo paling sedikit Rp 1 milir dapat diintip oleh Ditjen Pajak.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam PMK nomor 19 tahun 2018 pasal 18.
Lalu, pada pasal 7 juga disebutkan oleh pihak lembaga jasa keuangan juga wajib menyampaikan laporan terkait informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang agregat saldo.
Atau bagi nilai rekening keuangannya yang melebihi US$ 250.000.
Kemudian, bagi pemilik rekening yang isinya dapat diawasi atau diintip oleh pajak dilarang bersekongkol menutup akses tersebut.
Bagi pihak yang sengaja melakukan persekongkolan menghalangi Ditjen Pajak dalam mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak, maka akan dikena sanksi.
Adapun sanksi yang diterima yaitu akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbankan.
Baca Juga: 8 Fakultas Paling Susah Ditembus di UNDIP, Peminat Terbanyak Capai 29.796 Peserta
“Lembaga keuangan peIapor tidak diperbolehkan meIayani pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau etnitas, atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan,” tulis Pasal 10A PMK nomor 47 tahun 2024.
Perlu diketahui, bahwa aturan ini sebenarnya bukan aturan baru.
Ketentuan ini sebelumnya telah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018.
Aturan tersebut mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memberikan laporan.***

Share this article
Kabar terbaru bagi kamu pemilik rekening nasabah di atas Rp 1 miliar kini akan diawasi oleh Dirjen Pajak.