AYOJAKARTA.COM -- Saat ini, terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso telah menghirup udara bebas.
Namun, pembebasan Jessica Wongso ini bukanlah murni melainkan pembebasan bersyarat karena berkelakukan baik.
Meskisaat ini Jessica Kumala Wongso telah mendapatkan pembebasan bersyarat, namun harus tetap melakukan wajib lapor.
Berdasarkan dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jessica menemui petugas kejaksaan untuk menyelesaikan pemberkasan bersyarat.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana yang membenarkan kedatangan Jessica bersama penasihat hukumnya.
"Jessica datang bersama PH-nya (penasihat hukum) untuk melapor diri bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan pembebasan bersyarat," ungkap Dandeni Herdiana dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dandeni juga menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang ada Jessica diharuskan wajib lapor sebanyak seminggu sekali.
"Sesuai dengan aturan yang ada memberikan ketentuan untuk wajib lapor sebanyak seminggu sekali kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Baca Juga: Jessica Wongso Tak Murni Hidup Bebas, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Wajibkan Hal Ini Sampai 2032!
Keharusan wajib lapor yang dilakukan Jessica Wongso ini akan dilakukan hingga 2032 sampai mendapatkan bebas murni.
"Jadi sampai 2032 sesuai dengan hitungan dari pihak lapas. Kita laksanakan pengawasan pelepasan bersyarat tersebut," tambahnya.
Di sisi lain, pembebasan bersyarat yang diperoleh Jessica Wongso tetap membuat dirinya sebagai warga binaan dan berada di bawah pengawasan hukum.
Selama mendapatkan pembebasan bersyarat Jessica Wongso akan terus dipantau pihak Kejaksaan negeri Jakarta Utara.
Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan Jessica Wongso, maka dirinya bisa kembali menjalani hukuman penjara.***

Share this article
Jessica Wongso wajib lakukan hal ini seminggu sekali hingga 2032 meski sudah mendapat pembebasan bersyarat.