AYOJAKARTA.COM - Pahami ketentuan mengajukan sanggah untuk kamu yang gugur di tahap administrasi dalam seleksi CPNS 2024.
Panitia memberikan kesempatan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos administrasi CPNS 2024 untuk mengajukan sanggah.
Seleksi administrasi CPNS 2024 akan diumumkan secara serentak di tanggal 14 - 19 September 2024.
Bagi yang dinyatakan tidak lolos administrasi, dapat mengajukan sanggah.
Tentu saja kamu harus pahami ketentuan pengajuannya. Simak ulasan yang Ayojakarta.com kutip dari Instagram @studicpns.id, Selasa 10 September 2024.
Syarat pengajuan sanggah :
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup! Ini 6 Tanda Kamu Lolos Seleksi Administrasi, Cek Sekarang Juga
1. Kesalahan TMS merupakan kesalahan dari sistem ataupun pihak verifikasi, bukan kelalain pelamar.
2. Ajuan sanggah dapat ditolak jika untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan karena kelalaian pelamar.
3. Sanggahan dapat diterima, jika kesalahan dari sistem atau panitia.
4. Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ngada adn hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.
5. Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, dan hasilnya tetap akan TMS.
Beberapa kesalahan yang dapat disanggah oleh pelamar :
- Kasus transkrip nilai dinyatakan belum diunggah, namun sudah diunggah
- Kasus ijazah dinyatakan tidak sesuai formasi jabatan, namun sebenarnya sudah sesuai
- Tanggal lahir di KTP melampaui batas usia, namun sebenarnya masih dalam cakupan (error oleh sistem saat membaca data angka)
- Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar namun sebenarnya sudah sesuai
Jika lolos pasca masa sanggah, maka pelamar dapat langsung mengikuti tahap seleksi selanjutnya.***

Share this article
Begini ketentuan ketika pelamar akan mengajukan sanggahan dalam rekrutmen CPNS 2024. Cek selengkapnya berikut.