AYOJAKARTA.COM – Dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina-Eky, PN Cirebon menghadirkan Chudry Sitompul selaku ahli hukum pidana.
Dalam keterangannya di persidangan, Chudry Sitompul menilai proses awal penyidikan terkait penyebab tewasnya sejoli Vina-Eky tidak sah.
Pandangan Chudry Sitompul terhadap proses awal kasus kematian Vina-Eky, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, Chudry menilai proses yang ditempuh dalam penanganan kasus Vina-Eky tidak sesuai dengan ketentuan karena lompat-lompat.
“Kalau proses itu tidak diikuti, maka tentu proses itu tidak sah, jadi kesimpulannya menurut pendapat saya itu tidak sah,” jelas Chudry, dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV, Rabu, 25 September 2024.
Lebih lanjut Chudry menambahkan, karena prosesnya dilakukan tidak sah maka, dampak yang ditimbulkannya juga tidak sah.
Proses awal penyidikan terhadap kasus Vina-Eky, menurut Chudry terjadi karena pemeriksaan saksi tidak dilalui dengan laporan polisi.
Selain tidak ada laporan saksi, surat pemanggilan saksi juga diabaikan, karena melalui berkas tersebut dasar pemanggilan memiliki kekuatan hukum.
“Ketika terpidana diperiksa sebagai saksi itu tidak ada surat panggilan, mereka dibawa aja ke kantor untuk diperiksa dan diminta keterangannya,” jelas Chudry.
Saat disinggung mengenai potensi hasil sidang PK bagi enam terpidana, Chudry menilai hal tersebut bergantung sepenuhnya kepada Mahkamah Agung.
Karena itu peran majelis hakim selama di dalam persidangan, menurut Chudry bisa sangat menentukan hasil akhir terhadap sidang PK.
Mempertimbangkan substansi pada Pasal 24 UUD 1945, Chudry melihat lembaga peradilan merupakan tempat bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Jadi saya kira kalau misalnya persidangan itu bergantung pada penafsiran atau selera hakim, ini akan menjadikan ketidak pastian,” imbuh Chudry.
Sehubungan dengan kasus Vina-Eky, Chudry menilai majelis hakim memiliki wewenang untuk bisa membuat perubahan di bidang hukum.
Dengan mengikuti segala ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, hakim bisa menjadi penentu keberlangsungan proses keadilan di Indonesia.
Kelengkapan berkas serta seluruh atribut proses terkait suatu perkara bukan hanya oleh penyidik kepolisian, tetapi juga aparat penegak hukum di persidangan.
“Proses penyidikan ini harus benar, karena merupakan pintu masuk suatu perkara pidana, kalau diawal salah maka semua salah,” imbuhnya.
Mengingat proses awal penyidikan yang diduga tidak sesuai dengan aturan, Chudry memandang keputusan terbaik bagi enam terpidana adalah dibebaskan.
Meski keringanan hukuman bisa menjadi salah satu pilihan bagi Pemutus perkara, namun hal tersebut dinilai kurang sesuai dengan prinsip keadilan.***

Share this article
Dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina-Eky, PN Cirebon menghadirkan Chudry Sitompul selaku ahli hukum pidana.