AYOJAKARTA.COM - Kabar baik bagi pensiunan PNS! Gaji pensiunan PNS akan dicairkan pada 1 Desember 2024 dengan jumlah yang mengalami kenaikan.
Kenaikan gaji pokok untuk para pensiunan PNS ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah memastikan bahwa gaji serta tunjangan pensiunan PNS ini akan ditransfer melalui PT Taspen pada 1 Desember 2024.
Meskipun gaji pokoknya terjadi kenaikan, tunjangan para pensiunan PNS tidak mengalami perubahan dan mengacu pada aturan yang lama.
Dikutip dari kanal YouTube Kabar Guru Id, Jumat (22/11/2024) nominal gaji pensiunan PNS ini juga dibedakan berdasarkan golongan, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4E.
Nominal gaji pensiunan pokok yang akan diterima pada 1 Desember 2024 bagi para pensiunan PNS golongan 3A hingga 3D, adalah:
• Golongan 3A: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
• Golongan 3B: Rp1.748.100 - Rp3.792.000
• Golongan 3C: Rp3.866.600 - Rp4.163.400
• Golongan 3D: Rp4.244.400 - Rp4.607.400
Baca Juga: Bentar Lagi! Bantuan KJP Plus November 2024 Cair di Tanggal dan Bank Ini, Cek Penerima di Sini
Selain gaji pokok yang mereka terima, pensiunan PNS golongan 3A dan 3D juga berhak untuk menerima tiga jenis tunjangan, yaitu:
• Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok pasangan yang berstatus pensiunan PNS.
• Tunjangan Anak
Besaran tunjangan anak tergantung pada jumlah dan usia.
• Tunjangan Kesehatan
Tunjangan Kesehatan ini digunakan untuk membiayai biaya kesehatan.
Kabar baik ini sedikit terganggu dengan ketidakpastian terkait kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 mendatang.
Walaupun pemerintah sudah berkomitmen untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pada 2025 tapi nasib pensiunan PNS masih belum ada kejelasan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, dalam konferensi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 pada 16 Agustus 2024 tidak menyebutkan bahwa pensiunan PNS sebagai salah satu kategori penerima kenaikan gaji.
Suharso Monoarfa cuma menyebutkan bahwa kategori yang berhak untuk menerima kenaikan gaji tahun 2025 adalah ASN.
ASN tersebut merupakan PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN ini meliputi PNS, PPPK, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI dan anggota Polri.
Ketidakjelasan tentang kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 ini menimbulkan pertanyaan.
Pada tahun 2024 sendiri, gaji para PNS dan pensiunan sama-sama mengalami kenaikan dengan besaran yang berbeda.
Gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan 12%, sedangkan PNS dapat kenaikan gaji dengan besaran yang lebih rendah.
Pemerintah diharap untuk dapat segera memberikan kejelasan terkait nasib kenaikan gaji para pensiunan PNS pada 2025.***

Share this article
Gaji pensiunan PNS dicairkan pada 1 Desember 2024 mengalami kenaikan. Namun, nasib kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 belum bisa dipastikan.