AYOJAKARTA.COM — Pengadaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 membuat penasaran salah satunya tentang berapa gaji minimum tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji minimum PNS di instansi pusat berbeda-beda tergantung jabatannya.
Ada beberapa jabatan PNS di instansi pusat yang memiliki gaji minimum tertinggi.
Mengetahui jabatan PNS dengan gaji minimum tertinggi di instansi pusat ini bisa menjadi referensi bagi calon pelamar CPNS tahun depan.
Kira-kira, berapa gaji minimum tertinggi PNS pusat?
Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, berikut gaji minimum tertinggi PNS pusat yang perlu kamu tahu.
1. Kementerian ESDM
Lulusan S1:
- Ahli Pertama Pranata Humas: Rp14,8 juta
- Ahli Pertama Perencana: Rp14,8 juta
- Ahli Pertama Penguji Mutu Barang: Rp11,9 juta
- Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Inggris: Rp8,8 juta
Lulusan SMA:
- Pemula - Penguji Mutu Barang: Rp6,5 juta
- Pemula - Pengamat Gunung Api: Rp6,5 juta
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Lulusan S1:
- Ahli Pertama Arsiparis: Rp14 juta
- Ahli Pertama Pranata Komputer: Rp14 juta
- Ahli Pertama Pranata Humas: Rp14 juta
Lulusan SMA:
Tahun 2023 tidak membuka formasi untuk lulusan SMA.
3. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP)
Lulusan S1:
- Ahli Madya Pranata Komputer: Rp13,5 juta
- Ahli Pertama Analis Kebijakan: Rp10,19 juta
- Ahli Pertama Pranata Komputer: Rp9,33 juta
- Ahli Pertama Arsiparis: Rp8,1 juta
Lulusan SMA:
Tahun 2023 tidak membuka formasi untuk lulusan SMA.
Demikianlah informasi tentang gaji minimum tertinggi PNS Pusat.***

Share this article
Mengetahui jabatan PNS dengan gaji minimum tertinggi di instansi pusat ini bisa menjadi referensi bagi calon pelamar CPNS tahun depan.