AYOJAKARTA.COM - Meskipun gaji PPPK paruh waktu memiliki jumlah nominal yang lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu, peserta PPPK Tahap 1 dan 2 wajib mengetahui rincian gaji PPPK paruh waktu di bawah ini.
PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang relatif lebih sedikit dibanding dengan penuh waktu.
Memiliki jam kerja lebih sedikit akan membuat PPPK paruh waktu lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
Baca Juga: iPhone 16 Diprediksi Mendarat di Indonesia Lebih Cepat, Ini Bocoran Tanggalnya!
Kendati begitu, PPPK Paruh waktu juga akan mendapatkan gaji pokok beserta tunjangannya dan tentu NIP PPPK.
Dikutip dari akun TikTok @jadiasnofficial, Senin (6/1/2025) berdasarkan simulasi yang tertuang pada RPP, berikut ini rincian gaji PPPK paruh waktu.
Untuk gaji honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan dihitung sesuai UMR atau Upah Minimum Regional.
Baca Juga: Bocor! Harga iPhone 16 Series di Indonesia, Ada Diskon Awal Tahun?
Misalnya saja UMR di Daerah tersebut Tp 2 juta per bulan maka gaji PPPK paruh waktu yang dihitung per jam kerja Rp 15.873 untuk total 126 jam kerja bulanan.
Dan apabila bekerja selama 4 jam per hari selama 22 hari maka PPPK paruh waktu akan menerima Rp 1.39 juta per bulan.
Itulah simulasi gaji yang akan didapatkan oleh PPPK paruh waktu yang bekerja selama 4 jam perhari dan 22 hari selama 1 bulan.
Baca Juga: Samsung Galaxy S25 Series Meluncur ke Indonesia, Cek Jadwal Pre-Order dan Estimasi Harganya
Meskipun begitu, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu ini akan memiliki status yang sama yakni ASN.
Mereka juga akan mendapatkan NIP, tunjangan termasuk THR serta gaji ke 13.
Demikian informasi terkait simulasi gaji PPPK Paruh waktu yang wajib diketahui.***
Share this article
Berikut adalah rincian gaji dari tenaga honorer yang diangkat sebagai ASN PPPK paruh waktu, simak di sini.