Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi CPNS Bisa Kena Denda Rp50 Juta? Simak Penjelasan Lengkapnya...

Illustrasi. Mengundurkan diri seteleh lulus seleksi CPNS, ini sanksi yang akan didapat
Illustrasi. Mengundurkan diri seteleh lulus seleksi CPNS, ini sanksi yang akan didapat

AYOJAKARTA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi momen penting bagi banyak pencari kerja di Indonesia.

Setatus CPNS akan didapat setelah melalui berbagai tahapan seleksi yang ketat, seperti tes administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD), hingga Tes Kompetensi Bidang (TKB), dan dinyatakan lolos seleksi.

Namun, apa yang terjadi jika seseorang memutuskan untuk mundur setelah lolos seleksi CPNS? Apakah ada sanksi yang akan dikenakan?

Baca Juga: PPG Prajabatan 2025 Dibuka, Jadi Jalur Masuk Dapodik yang Dikunci! Berikut Syarat dan Jadwal Pelaksanaannya

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita ulas lebih dalam tentang status CPNS, proses pengunduran diri, dan sanksi yang mungkin diterima oleh mereka yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Apa Itu CPNS?

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah status sementara bagi individu yang telah lolos seleksi dan berhasil memenuhi semua syarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meskipun sudah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai CPNS, seseorang masih berada dalam masa percobaan sebelum resmi diangkat menjadi PNS penuh.

Selama masa ini, CPNS akan menjalani berbagai pelatihan dan tugas untuk membuktikan kelayakannya.

Mengundurkan Diri Setelah Lolos: Apa Konsekuensinya?

Tentu, banyak yang mungkin bertanya-tanya, apakah ada konsekuensi bagi mereka yang memilih untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos dan memperoleh status CPNS?

Berdasarkan penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seseorang yang sudah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memutuskan mundur, akan dikenakan sanksi yang cukup berat.

Sanksi yang dimaksud adalah larangan untuk mengikuti seleksi CPNS selama dua periode berturut-turut.

Hal ini tertuang dalam Pasal 54 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa CPNS yang mundur setelah menerima NIP tidak dapat melamar kembali dalam dua periode seleksi berikutnya.

Baca Juga: Calon ASN Wajib Tahu! Berikut Ketentuan Memakai Pakaian Dinas, Jangan Asal Ya...

Artinya, pengunduran diri pada tahap ini akan membatasi kesempatan kariernya dalam dunia pegawai negeri untuk jangka waktu yang cukup lama.

Jenis-Jenis Pembatalan Kelulusan

Ada beberapa alasan yang dapat mengakibatkan pembatalan kelulusan CPNS, antara lain:

1. Mengundurkan Diri, Jika peserta memilih untuk mundur setelah dinyatakan lolos.

2. Tidak Mengumpulkan Dokumen Tepat Waktu, Jika peserta gagal mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam waktu yang ditentukan.

3. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai, Jika diketahui bahwa pendidikan pelamar tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

4. Tidak Memenuhi Persyaratan Seleksi, Jika pelamar tidak memenuhi syarat administratif atau lainnya.

5. Meninggal Dunia, Jika pelamar meninggal dunia sebelum diangkat menjadi PNS.

Sejarah dan Sanksi yang Dikenakan

Secara umum, CPNS bisa mengundurkan diri tanpa sanksi asal belum memperoleh nomor induk pegawai (NIP).

Namun, setelah menerima NIP, pengunduran diri dapat mengakibatkan sanksi berupa blacklist dari seleksi CPNS periode berikutnya, serta denda administrasi yang cukup besar.

Pada tahun 2021, berbagai instansi pemerintah menerapkan denda administrasi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Beberapa nilai denda yang diterapkan oleh instansi seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencapai Rp50 juta, sementara itu Badan Intelijen Negara (BIN) mengenakan denda antara Rp25 juta hingga Rp50 juta, tergantung pada waktu pengunduran diri.

Baca Juga: 11 Kode Penting pada Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024, Kapan Pengumuman Resminya?

Mengapa Mengundurkan Diri Tidak Disarankan?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, keputusan untuk mengundurkan diri setelah lolos seleksi CPNS harus dipertimbangkan dengan matang.

Mengingat sanksi berupa blacklist dan denda administrasi yang bisa dikenakan, mundur dari status CPNS bukanlah langkah yang ringan.

Sebelum memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri, pastikan sudah mempertimbangkan semua aspek terkait pekerjaan yang akan dijalani, seperti lingkungan kerja dan lokasi penempatan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Rp50 juta
# Seleksi CPNS
# mengundurkan diri
# Sanksi
# denda

News Update

Bisnis

BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor, UMKM Mebel Sukoharjo Siap Rambah Pasar Dunia

CV Swakarya Jaya Furniture asal Sukoharjo sukses tembus pasar ekspor Spanyol dan AS! Simak kisah sukses pelatihan ekspor BRI Peduli di sini.

Gadget

Lini Samsung Galaxy Z Fold 8 Resmi Rilis di Indonesia, Perdana Bawa Baterai Silikon Karbon dan Chipset 2nm

Samsung merilis Z Flip 8 (Exynos 2600 2nm), Z Fold 8, dan Z Fold 8 Ultra di Unpacked Jakarta. David GadgetIn puji baterai silikon karbon 5.000 mAh di Fold 8 Ultra dan Snapdragon 8 Elite Gen 5.

Nasional

Dorong Service Excellence, Danantara Indonesia Tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga

Danantara Indonesia tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga! Cek inovasi rest area kekinian dan pantauan tol canggih berbasis AI di sini.

Gadget

Resmi Meluncur Mulai Rp4 Jutaan, Tecno Pova 8 5G Worth It Dibeli atau Mending Camon 50 Pro?

Tecno Pova 8 5G rilis mulai Rp4,1 jutaan (naik 66%). David GadgetIn soroti baterai raksasa 8.000 mAh, layar 144Hz, LED Alive Matrix, Dimensity 7100, serta kamera Sony Lythia 600 50 MP.

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.