AYOJAKARTA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi momen penting bagi banyak pencari kerja di Indonesia.
Setatus CPNS akan didapat setelah melalui berbagai tahapan seleksi yang ketat, seperti tes administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD), hingga Tes Kompetensi Bidang (TKB), dan dinyatakan lolos seleksi.
Namun, apa yang terjadi jika seseorang memutuskan untuk mundur setelah lolos seleksi CPNS? Apakah ada sanksi yang akan dikenakan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita ulas lebih dalam tentang status CPNS, proses pengunduran diri, dan sanksi yang mungkin diterima oleh mereka yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Apa Itu CPNS?
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah status sementara bagi individu yang telah lolos seleksi dan berhasil memenuhi semua syarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meskipun sudah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai CPNS, seseorang masih berada dalam masa percobaan sebelum resmi diangkat menjadi PNS penuh.
Selama masa ini, CPNS akan menjalani berbagai pelatihan dan tugas untuk membuktikan kelayakannya.
Mengundurkan Diri Setelah Lolos: Apa Konsekuensinya?
Tentu, banyak yang mungkin bertanya-tanya, apakah ada konsekuensi bagi mereka yang memilih untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos dan memperoleh status CPNS?
Berdasarkan penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seseorang yang sudah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memutuskan mundur, akan dikenakan sanksi yang cukup berat.
Sanksi yang dimaksud adalah larangan untuk mengikuti seleksi CPNS selama dua periode berturut-turut.
Hal ini tertuang dalam Pasal 54 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa CPNS yang mundur setelah menerima NIP tidak dapat melamar kembali dalam dua periode seleksi berikutnya.
Baca Juga: Calon ASN Wajib Tahu! Berikut Ketentuan Memakai Pakaian Dinas, Jangan Asal Ya...
Artinya, pengunduran diri pada tahap ini akan membatasi kesempatan kariernya dalam dunia pegawai negeri untuk jangka waktu yang cukup lama.
Jenis-Jenis Pembatalan Kelulusan
Ada beberapa alasan yang dapat mengakibatkan pembatalan kelulusan CPNS, antara lain:
1. Mengundurkan Diri, Jika peserta memilih untuk mundur setelah dinyatakan lolos.
2. Tidak Mengumpulkan Dokumen Tepat Waktu, Jika peserta gagal mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam waktu yang ditentukan.
3. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai, Jika diketahui bahwa pendidikan pelamar tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
4. Tidak Memenuhi Persyaratan Seleksi, Jika pelamar tidak memenuhi syarat administratif atau lainnya.
5. Meninggal Dunia, Jika pelamar meninggal dunia sebelum diangkat menjadi PNS.
Sejarah dan Sanksi yang Dikenakan
Secara umum, CPNS bisa mengundurkan diri tanpa sanksi asal belum memperoleh nomor induk pegawai (NIP).
Namun, setelah menerima NIP, pengunduran diri dapat mengakibatkan sanksi berupa blacklist dari seleksi CPNS periode berikutnya, serta denda administrasi yang cukup besar.
Pada tahun 2021, berbagai instansi pemerintah menerapkan denda administrasi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Beberapa nilai denda yang diterapkan oleh instansi seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencapai Rp50 juta, sementara itu Badan Intelijen Negara (BIN) mengenakan denda antara Rp25 juta hingga Rp50 juta, tergantung pada waktu pengunduran diri.
Baca Juga: 11 Kode Penting pada Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024, Kapan Pengumuman Resminya?
Mengapa Mengundurkan Diri Tidak Disarankan?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, keputusan untuk mengundurkan diri setelah lolos seleksi CPNS harus dipertimbangkan dengan matang.
Mengingat sanksi berupa blacklist dan denda administrasi yang bisa dikenakan, mundur dari status CPNS bukanlah langkah yang ringan.
Sebelum memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri, pastikan sudah mempertimbangkan semua aspek terkait pekerjaan yang akan dijalani, seperti lingkungan kerja dan lokasi penempatan.***

Share this article
Bukan denda, sanksi yang dimaksud adalah larangan untuk mengikuti seleksi CPNS selama dua periode berturut-turut.