AYOJAKARTA.COM – Salah satu atribut penunjang yang selalu dipakai oleh setiap ASN baik PNS maupun PPPK saat menjalankan dinas adalah seragam kerja.
Meski penggunaan pakaian khusus kerja baru dimungkinkan setelah ASN baik PNS atau PPPK menuntaskan pemberkasan dan NIP, seragam menjadi salah satu keharusan.
Peraturan terkait seragam dinas bagi ASN baik PNS serta PPPK juga telah diatur secara khusus oleh Mendagri melalui Permen Nomor 10 Tahun 2024.
Baca Juga: 3 Tantangan Terbesar Mahasiswa Lulusan Jurusan Kuliah IT, Kurang Dihargai?
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, terdapat beberapa jenis pakaian kerja yang harus disiapkan oleh setiap ASN.
Selain Pakaian Dinas dan Pakaian Dinas Harian, ASN juga harus memiliki Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu serta Pakaian Sipil Lengkap.
Dari keempat jenis pakaian tersebut, instansi pemerintah juga telah menetapkan sejumlah peraturan yang harus ditaati setiap ASN.
Disamping itu, masing-masing instansi pemerintah dari Tingkat Pusat hingga Kabupaten juga memiliki peraturan khusus menyangkut seragam kerja.
Salah satu ketentuan yang perlu dilakukan menyangkut ketersediaan seragam bagi setiap ASN adalah mempersiapkan pakaian dinas secara mandiri atau tidak disediakan instansi.
Baca Juga: TERBARU! Cara Mengajukan PAK 2024 Melalui Sistem E-Kinerja BKN
Adapun cara umum yang biasanya dilakukan oleh ASN saat mempersiapkan seragam dinas adalah dengan secara kolektif menyiapkan kain.
Berbekal kain, masing-masing ASN akan melakukan pengukuran sesuai kebutuhan yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.
Selain warna dan corak pakaian yang harus disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing instansi, hal lain dan wajib disediakan secara mandiri oleh ASN adalah atribut.
Adapun jenis aksesoris yang juga perlu dipersiapkan oleh ASN baik PNS maupun PPPK saat menjalankan tugas antara lain seperti Pin Korpri, Tanda Pengenal serta Penutup Kepala.
Disamping menyiapkan aneka jenis pakaian dinas secara kolektif, tidak sedikit pula ASN yang membeli secara langsung melalui marketplace atau toko online.
Baca Juga: 11 Kode Penting pada Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024, Kapan Pengumuman Resminya?
Bagi ASN baik PNS maupun PPPK yang baru pertama kali menggunakan seragam dinas dan membeli melalui toko online, terdapat sejumlah hal untuk diperhatikan.
Bukan saja harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seragam dinas bagi ASN yang dibeli melalui toko online juga harus sesuai peraturan instansi.
Agar pakaian dinas yang akan digunakan tidak mengganggu aktivitas selama menjalankan tugas negara, penting bagi ASN untuk memperhatikan faktor kenyamanan saat digunakan.
Selain sesuai dengan ketentuan dan kenyamanan penggunaan, hal penting yang juga perlu diperhatikan oleh ASN dalam memilih pakaian dinas adalah harga.***

Share this article
Peraturan terkait seragam dinas bagi ASN baik PNS serta PPPK juga telah diatur secara khusus oleh Mendagri Permen Nomor 10 Tahun 2024