AYOJAKARTA.COM - Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 membuat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 memiliki lima jabatan yang bisa diisi.
PPPK Paruh Waktu ditawari lima jabatan yang bisa diisi, salah satunya guru dan tenaga kependidikan.
Non-ASN atau honorer PPPK Paruh Waktu juga bisa memilih untuk mengisi tenaga kesehatan.
Di samping itu, PPPK paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Kualitas skema ini dibuat untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau honorer.
Honorer PPPK paruh waktu mendapatkan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu nantinya mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tenaga kesehatan, guru dan tenaga kependidikan serta posisi lain di PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya.
Lantas selain ada tenaga kesehatan serta guru dan tenaga, ada jabatan apa lagi di PPPK paruh waktu? Simak 3 jabatan lainnya di sini.
Baca Juga: Benarkah Bansos PKH Cair per 3 Bulan dan BPNT per Bulan? Simak Penjelasan Resmi Ini
- Tenaga teknis.
- Pengelola umum dan operasional.
- Operator layanan operasional.
Syarat dan Kriteria Pelamar
Pelamar PPPK paruh waktu harus terdaftar dalam database BKN dengan dua ketentuan khusus:
• Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus di akhir pengumuman.
• Telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan yang diinginkan.

Share this article
Di samping itu, PPPK paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.