AYOJAKARTA.COM — Rencana pengadaan seleksi CPNS 2025 menjadi kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Banyak orang yang ingin menjadi PNS karena pekerjaan ini bisa memberikan gaji yang stabil.
Tak hanya gaji pokok, PNS juga akan menerima tunjangan.
Tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tunjangan yang diberikan untuk PNS, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan atau beras, hingga tunjangan kinerja.
Nah, ada beberapa instansi yang memiliki tunjangan kinerja tertinggi.
Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, berikut daftar instansi dengan tunjangan kinerja tertinggi:
Baca Juga: CPNS 2025 akan Dibuka! Tak Hanya Gaji Pokok, Berikut 10 Jenis Tunjangan yang Didapatkan PNS
- Pemprov DKI Jakarta
Kisaran tunjangan: Rp2.125.000 - Rp127.700.000
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu
Kisaran tunjangan: Rp5.361.800 - Rp117.375.000
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kisaran tunjangan: Rp2.898.00 - Rp49.860.000
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kisaran tunjangan: Rp2.575.000 - Rp46.950.000
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Kisaran tunjangan: Rp2.575.000 - Rp41.550.000
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKP)
Kisaran tunjangan: Rp2.575.000 - Rp41.550.000
- Badan Pemeriksa Keuangan
Kisaran tunjangan: Rp1.540.000 - Rp41.550.000
- Mahkamah Agung (MA)
Kisaran tunjangan: Rp1.938.000 - Rp37.560.000
Baca Juga: Jadi Incaran Pelamar CPNS 2025? Berikut Instansi Pusat Tanpa Ujian SKB Tambahan yang Menggugurkan
Demikianlah instansi dengan tunjangan kerja tertinggi.***
Share this article
Tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).