AYOJAKARTA.COM - Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat sebagai persoalan kompleks di tengah keterbatasan formasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mendesak agar pemerintah daerah segera menempatkan tenaga honorer yang telah lama mengabdi sebagai prioritas dalam rekrutmen PPPK tahap kedua.
Dede Yusuf menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK mengalami hambatan karena penambahan data tenaga honorer di pangkalan data daerah.
Ia mengatakan, bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi lama tidak seharusnya mengikuti tes seperti peserta baru.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Sudah Ditetapkan, Berikut Besaran Gaji dan Persyaratannya
“Tenaga honorer yang telah mengabdi selama 10 tahun seharusnya tidak perlu diulang tes seperti calon baru," ucapnya dikutip dari YouTube TVR PARLEMEN pada Rabu (19/2).
Dede juga menekankan, bahwa prioritas untuk tenaga honorer yang mengabdi lama sudah sepantasnya mendapatkan pengangkatan.
"Hak mereka untuk mendapatkan pengangkatan harus didasarkan pada masa bakti dan kontribusinya,” lanjut Dedi.
Ia berharap, instansi pemerintah daerah dapat segera mengajukan nama-nama tenaga honorer yang telah bekerja secara konsisten agar dapat diprioritaskan dalam proses seleksi PPPK.
Hal ini penting agar tenaga honorer yang telah berbakti lama mendapatkan hak yang layak sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang tengah digalakkan pemerintah.
Selain itu, Dia menegaskan bahwa permasalahan tenaga honorer dan pegawai PPPK akan diselesaikan melalui revisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Kebijakan ini, yang juga melibatkan masukan dari berbagai pihak, diharapkan dapat menciptakan sistem pengangkatan ASN yang lebih adil dan transparan.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkrit agar reformasi sistem kepegawaian dapat menjamin kesejahteraan.
Tak kalah penting, langkah ini sebagai penghargaan yang layak bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi pada instansi pemerintah.***

Share this article
Dede Yusuf mengatakan bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi lama tidak seharusnya mengikuti tes seperti peserta baru.