AYOJAKARTA.COM - Kabar baik datang untuk tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024, khususnya bagi mereka yang sudah terdata di database BKN.
Di mana mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK paruh waktu ini sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK paruh Waktu ini merupakan ASN yang nantinya ekerja berdasarkan perjanjian kerja.
Kendati demikian, mereka tetap mendapat hak dan kewajiban sebagaimana mestinya, seperti ASN pada umumnya.
Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat empat hak yang akan diterima oleh ASN PPPK paruh waktu.
Apa saja? Simak ulasan berikut ini:
1. Upah yang layak
Dalam keputusan Kemenpan RB, gaji yang diberikan kepada PPPK paruh Waktu tidak boleh rendah dari
- Upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Aplikasi DJP Coretax Dilaporkan IWPI ke KPK, Sri Mulyani: Saya Mengucapkan Maaf
- Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat kerja.
2. Pendanaan terjamin
Gaji PPPK paruh waktu ini akan didanai dari alokasi belanja pegawai, seperti yang diatur dalam undang-undang.
3. Tunjangan dan fasilitas
PPPK paruh waktu berhak mendapat tunjangan n fasilitas seperti honor jika ada tugas tambahan.
4. Formasi jabatan
Nantinya, bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu berhak mengisi jabatan strategis seperti:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
Baca Juga: Cukup 5 Menit! Begini Cara Cek NRG PPG di Info GTK dengan Mudah
- Tenaga Kesehatan
-Tenaga Teknis
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Di sisi lain, ada juga empat kewajiban yang harus dipatuhi oleh PPPK paruh waktu yaitu setia pada Pancasila, UUD 1045 dan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga netralitas sebagai ASN, dan mematuhi nilai dasar, kode etik serta kode perilaku ASN.
Demikian informasi hak dan kewajiban yang didapat dan harus dipatuhi oleh PPPK paruh waktu.***

Share this article
Berikut adalah hak dan kewajiban untuk tenaga honorer setelah resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu.