AYOJAKARTA.COM - Publik saat ini tengah dihebohkan dengan dugaan praktik oplosan BBM Pertalite menjadi Pertamax.
Bahkan kabarnya, imbas dari peristiwa ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 trilin lebih. Benarkah?
Terlait kabar viral ini, Kejagung pun gerak cepat mengungkap praktilk oplosan BBM Pertalite menjadi Pertamax ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkap aksi pelaku berinisial RS yang kini menjadi tersangka.
Baca Juga: SK CPNS 2024 akan Ditangguhkan dan Ditunda hingga Tahun 2026? Cek Faktanya di Sini
Menurut Kerjagung, RS diduga membeli minyak bumi dengan kualitas RON 90 yang setara dengan Pertalite atau lebih rendah.
Lalu, diolah kembali di depo untuk dijual sebagai Pertamax atau RON 92.
Produk itu lantas disimpan di storage di Merak dan Banten.
Tentunya Tindakan ini telah melanggar prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Kapan KIP Kuliah 2025 Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Besaran Bantuan yang Bisa Didapat Mahasiswa
"Yang pasti bisa dikatakan ini oplosan. Mungkin ada pengaruh teknisnya," ujar Harli, dikutip dari Instagram @kejaksaan.ri, Rabu (26/2/2025).
Kini, Kejagung sendiri telah memeriksa tujuh tersangka atas kasus ini yakni Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), dan Sani Dinar Saifuddin (Direktur PT Kilang Pertamina Internasional).
Kemudian tiga tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Muhammad Keery Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari sejak 24 Februari hingga 15 Maret 2024.
Bahkan, Kejagung mengungkap jika kasus ini melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018 dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.***

Share this article
Kejagung ungkap kerugian negara akibat praktik oplosan BBM Pertalite jadi Pertamax, ada tujuh tersangka yang kini ditahan.