AYOJAKARTA.COM – Kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), perusahaan tekstil ternama, resmi terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025, mengguncang dunia industri dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib aset dan hak-hak karyawan.
Menurut keterangan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, sebanyak 8.400 karyawan Sritex akan bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum perusahaan resmi menutup operasionalnya.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan bahwa setelah melalui perundingan, keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dimulai pada 26 Februari telah mencapai titik temu.
"Setelah PHK, semua tanggung jawab terhadap karyawan, termasuk pembayaran pesangon, sepenuhnya dialihkan kepada kurator," ujarnya dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.
Baca Juga: Tips Agar Salat Tarawih Lebih Khusyuk, Ternyata Cukup Baca Amalan Ini
Peran Kurator dalam Proses Kepailitan
Istilah "kurator" kini menjadi sorotan utama. Menurut hukum yang berlaku, kurator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan untuk mengelola dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU No. 37/2004 (sumber: hukumonline.com).
Tugas utama kurator adalah memaksimalkan nilai aset pailit agar kewajiban kepada kreditur dapat dipenuhi.
Dalam kasus Sritex, kurator bertanggung jawab atas pembayaran gaji dan pesangon karyawan yang terkena PHK, sementara hak Jaminan Hari Tua (JHT) akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Resep Sahur Praktis ala Chef Devina Telur Saus Tiram Lembut Mirip Sapo Tahu Restoran
Proses Penguasaan Aset Sritex
Meski Sritex telah dinyatakan pailit, kurator yang menangani kepailitan, bersama dengan rekan-rekan dari PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, belum menguasai seluruh aset perusahaan.
Kurator Denny Ardiansyah mengungkapkan bahwa penguasaan aset masih dalam tahap proses dan belum mencapai 100 persen.
"Kami belum mendapatkan angka pasti, namun berdasarkan laporan keuangan kuartal III 2024, total aset Sritex diperkirakan mencapai USD 594,01 juta atau sekitar Rp9,3 triliun," jelasnya.
Langkah Lanjutan dan Dampak Sosial Ekonomi
General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihak perusahaan masih menunggu hasil sidang terakhir di Pengadilan Negeri Semarang pada 28 Februari 2025 sebagai penentu langkah selanjutnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menginformasikan bahwa karyawan telah mulai mengisi formulir PHK dan melengkapi persyaratan pencairan JHT.
Sebagai respons terhadap dampak PHK massal, Disperinaker Sukoharjo juga telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan di Kabupaten Sukoharjo, sebagai upaya mitigasi sosial ekonomi bagi para karyawan terdampak.
Baca Juga: Segera Kumpulkan Data! Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Langsung ke Rekening sebelum Lebaran 2025
Kebangkrutan Sritex menandai berakhirnya era sebuah perusahaan tekstil besar, di mana aset senilai triliunan rupiah kini berada di bawah kendali kurator.
Proses pemberesan harta ini akan menjadi kunci dalam menentukan pemenuhan kewajiban kepada para kreditur dan karyawan.
Meskipun tantangan masih ada, langkah-langkah yang diambil oleh kurator serta dukungan dari pemerintah daerah diharapkan mampu mengurangi dampak negatif, serta memberikan solusi bagi semua pihak yang terdampak.

Share this article
Kebangkrutan Sritex mengguncang dunia industri dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib aset dan hak-hak karyawan.