AYOJAKARTA.COM - Aplikasi terbaru Dirjen Pajak sempat ramai jadi perbincangan warganet, benarkah Coretax saat ini tidak bisa digunakan untuk SPT 2024?
Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2025 Direktorat Jenderal Pajak telah resmi mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax.
Meski Coretax menimbulkan polemik di masyarakat, namun sistem ini diketahui bertujuan meningkatkan efisiensi perpajakan di Indonesia.
Lantas bagaimana dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2024?
Ternyata wajib pajak masih harus menggunakan sistem lama yaitu eFiling melalui situs DJP Online.
Ternyata meski Coretax telah diimplementasikan namun pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 belum dapat dilakukan melalui sistem itu.
Hal ini pun disampaikan oleh Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber.
Ia menyebutkan bahwa sistem Coretax akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak tahun 2025.
Maka pelaporannya dilakukan pada tahun 2026 dan mengenai tahun pajak 2024 wajib pajak harus menggunakan eFiling di DJP Online.
Baca Juga: Dugaan Kasus 'Oplosan' BBM Ron 88 Jadi Ron 92: Kejagung Geledah PT Orbit Terminal Merak (OTM)
Wajib pajak pribadi juga memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2025 untuk melaporkan SPT Tahunan 2024.
Sementara itu untuk wajib pajak berbentuk lembaga atau badan diberikan waktu hingga 30 April 2025.
Berikut Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan 2024 Melalui eFiling DJP Online:
1. Akses Situs DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id](https://djponline.pajak.go.id) dan login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kata sandi yang sudah terdaftar.
2. Kemudian cari pilihan Menu eFiling dan setelah berhasil login, pilihlah layanan eFiling untuk memulai proses pelaporan pajak Anda.
3. Isi Formulir SPT yang sesuai seperti Formulir 1770 SS untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta per tahun dan hanya dari satu pemberi kerja.
serta Formulir 1770 S hanya Untuk wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun dari satu sumber penghasilan.
4. Selanjutnya isi data penghasilan dan pajak lalu lengkapi data penghasilan, potongan pajak, serta informasi lainnya sesuai instruksi di formulir.
5. Unggah Dokumen Pendukung dan verifikasi lalu kirim SPT dan pastikan semua data terisi dengan benar.***

Share this article
Ternyata wajib pajak masih harus menggunakan sistem lama yaitu eFiling melalui situs DJP Online untuk SPT tahunan 2024