AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, salah satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai cair pada 17 Maret.
Kebijakan tersebut mencakup 9,4 juta penerima tunjangan hari raya, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.
Aturan tersebut sudah terkandung dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur THR dan gaji ke-13.
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Berdasarkan keputusan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto, tunjangan hari raya untuk ASN di tahun 2025 akan dibayarkan 2 minggu sebelum lebaran.
Apabila melihat dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.
Jadi, tunjangan hari raya Pegawai Negeri Sipil 2025 direncanakan mulai cair pada Senin, 17 Maret 2025 atau mulai pekan depan.
Baca Juga: Kado Terindah dari Presiden! THR Berupa BHR 2025 untuk Ojol dan Kurir Online, Segini Besarannya
Besaran THR PNS 2025
Besaran tunjangan hari raya untuk Pegawai Negeri Sipil di tahun 2025 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- tunjangan kinerja
Ketiga komponen itu berlaku bagi ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim.
Sedangkan untuk ASN daerah, tunjangan hari raya akan diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing daerah.
Sementara itu, komponen tunjangan hari raya pensiunan PNS 2025 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Selain THR, Presiden Prabowo juga telah merencanakan pencairan gaji ke-13 ASN yang akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah atau Juni 2025.
Demikianlah informasi terkait besaran THR PNS 2025 yang mulai cair pada tanggal 17 Maret.***

Share this article
Pemerintah telah mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, salah satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai cair.