AYOJAKARTA.COM – Tak perlu khawatir, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN Pemprov DKI Jakarta akan segera cair.
Lebih lanjut, Pramono Anung menyebutkan anggaran THR ASN Pemprov DKI Jakarta sudah disiapkan.
"Bagi Pemerintah DKI Jakarta, mau dibayarkan sebelum atau sesudah Lebaran, tidak ada masalah. Kami sudah siap untuk itu," ungkap Pramono, dikutip ayojakarta.com pada Rabu, 4 Maret 2026.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah mencairkan THR 2026 bagi ASN sejak 26 Februari 2026 secara bertahap.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan penyaluran THR ini diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu," ujar Airlangga.
Pemerintah diketahui menyiapkan anggaran mencapai Rp55 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.
Baca Juga: Bantah Gaji Nakes Jakarta Tidak pernah Naik hingga 10 Tahun, Pramono Anung: Lebih Tinggi dari...
Nominal THR ASN Berdasarkan Golongan
Besaran THR ASN umumnya setara dengan satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan daerah). Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang menjadi dasar perhitungan THR:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan demikian, total THR yang diterima ASN bisa lebih besar dari nominal gaji pokok tersebut karena ditambah berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk ASN Pemprov DKI Jakarta sendiri, besaran THR juga akan menyesuaikan dengan komponen tunjangan kinerja daerah (TKD) yang berlaku.***

Share this article
Tak perlu khawatir, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN Pemprov DKI Jakarta akan segera cair.