AYOJAKARTA.COM - Sempat menjadi kontroversi revisi UU TNI yang dilakukan diam-diam oleh Komisi 1 DPR di Hotel Fairmont Jakarta, kini siap dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan atas revisi UU TNI dibawa ke Paripurna usai dilaksanakan rapat tingkat 1 pada Selasa 18 Maret 2025.
Setidaknya 8 fraksi yang hadir kala itu dengan lantang dan sepakat memilih setuju untuk menjadikan revisi UU TNI ini menjadi Undang-Undang padahal di luar gedung DPR sedang ada orasi penolakan dari sejumlah masyarakat.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, 8 fraksi yang tersebut yakni, Gerindra, PDIP, Golkar,PKS, Nasdem, PAN, PPP dan PKB.
Rapat tingkat 1 tersebut diketahui dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto.
PDIP yang sebelumnya menyebutkan tidak setuju dengan revisi UU TNI pun akhirnya setuju dengan catatan TNI dapat bekerjasama dengan masyarakat.
Apakah bisa terjadi?
Sebagai informasi revisi UU TNI ini menyoal perubahan 3 pasal yakni dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yakni:
1. Mengenai Kedudukan TNI (Pasal 3)
2. Penempatan Prajurit di Kementerian/ Lembaga (Pasal 47)
3. Batas Usia Pensiun (Pasal 34)
Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah mengenai Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang dinilai akan kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI.
Sebelumnya, kedudukan TNI aktif hanya bisa berada di 10 Kementerian dan Lembaga (K/L) di pemerintahan, namun dengan adanya revisi UU TNI pihak Komisi 1 DPR menambahkan 6 K/L lainnya salah satunya ialah Kejaksaan Agung RI.
TNI yang sejatinya menjadi alat pertahanan negara bisa ikut terjun langsung dalam lembaga penegak hukum.
Berikut 16 Kementerian Lembaga yang akan bisa diisi oleh TNI setelah revisi UU TNI disahkan:
1. Polkam
2. Menahan
3. Setmilpres
4. BIN
5. Badan Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. MA
Setelah revisi UU TNI bertambah 6 K/L ini :
11. Kelautan dan Perikanan
12. BNPB
13. BNPT
14. Keamanan Laut
15. Kejagung RI
16. BNPP.
Revisi UU TNI menjadi transparan di masyarakat setelah rapat komisi 1 DPR RI yang dilakukan di hotel mewah ditengah efisiensi ini digeruduk oleh Koalisi Sipil karena dianggap tidak transparan atas rapat maraton yang dilakukan secara diam-diam.
Padahal isu yang dijadikan bahan rapat sangat penting untuk diberitahukan kepada masyarakat dan dinilai akan mengaktifkan kembali dwifungsi ABRI.
Jadwal sidang Paripurna diketahui akan dilakukan pada Kamis 20 Maret 2025 digelar bersama an dengan Paripurna penutupan masa reses.***

Share this article
Sempat menjadi kontroversi revisi UU TNI yang dilakukan diam-diam oleh Komisi 1 DPR di hotel mewah siap jadi Undang-Undang di Paripurna