AYOJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat edaran terbaru terkait proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang lolos seleksi tahun 2025.
Sebagaimana diketahui,Menpan RB Rini Widyantini telah mengumumkan jika pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 akan dipercepat.
Pengangkatan CPNS akan dilakukan Juni 2025 dan PPPK akan dilakukan Oktober 2025.
Perlu diketahui, CPNS dan PPPK merupakan status kepegawaian ASN yang berbeda.
Baca Juga: Rilis Setelah Lebaran? Berikut Bocoran Spesifikasi Tecno Pova 7 Pro, Pakai Dimensity 7300 Ultimate
CPNS memiliki status kepegawaian tetap, dan PPPK adalah jenis kepegawaian kontrak.
Di mana PPPK nantinya memiliki kontrak minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Namun, dari 5 tahun itu bisa diperbarui jika kinerja pegawai tersebut baik dan patut untuk dipertahankan.
Lantas apa isi dari proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang diterbitkan oleh BKN?
Berikut rinciannya, empat proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada Juni dan Oktober 2025 resmi dikutip dari akun Thread @bkngoidofficial, Rabu (19/3/2025):
1. CPNS
- Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
- Usul penetapan NIK CPNS paling lambat pada 10 Mei 2025.
- Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan NIK CPNS masuk BKN.
- Dalam hal usul penetapan NIK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induknya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.
2. PPPK
- Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Lebaran Pakai HP Baru? Berikut Rekomendasi HP Rp3 Jutaan: Top 1 Infinix Note 50 Pro
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
- Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induknya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.***
Share this article
Berikut empat proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang telah disahkan oleh BKN, calon ASN perhatikan di sini.