AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengeluarkan solusi bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang tidak lolos seleksi P3K 2024 melalui skema pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Menurut ketentuan tersebut, P3K paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Baca Juga: 7 Amalan yang Baik Dilakukan di Bulan Syawal, Salah Satunya Menikah?
Tujuan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN dalam instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Posisi yang dapat diisi oleh P3K paruh waktu meliputi guru dan tenaga kependidikan, tenaga teknis kesehatan, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan administrator layanan operasional.
Ketua Aliansi Honorer Nasional Provinsi Riau, Eko Wibowo, menilai langkah pemerintah untuk menyelamatkan honorer R2 dan R3 melalui skema pengangkatan P3K paruh waktu sudah tepat.
"Sistem paruh waktu ini bersifat sementara dan ada ketentuan dalam PAN RB nomor 16 tahun 2025 bahwa ketika kapasitas fiskal pemerintah daerah mencukupi, akan dialihkan ke P3K," ujarnya.
Baca Juga: Bisa Bikin Awet Muda 10 Tahun! Khasiat Konsumsi Minyak Zaitun secara Rutin
Eko menambahkan, "Kami menyambut positif langkah yang diambil Kepala BKN Sudan Arif untuk mengangkat P3K paruh waktu ini.
Pengangkatan P3K saat ini sangat mendesak karena honorer R2 atau juga R3 beberapa di antaranya sudah di-PHK.
Pemerintah daerah selanjutnya tidak sejalan dengan pusat padahal ada kebijakan untuk tidak memberhentikan tenaga honorer selama proses seleksi P3K 2024 belum selesai."
Ia juga menegaskan bahwa tenaga honorer R2 dan R3 tidak menolak P3K paruh waktu karena ini hanya bersifat sementara, dan nantinya akan diangkat menjadi P3K penuh waktu secara otomatis setelah formasi dan anggaran tersedia.
Untuk merealisasikan program ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sudan Arif, telah meminta instansi pusat dan Pemerintah Daerah mulai menyiapkan usulan pengangkatan P3K paruh waktu, karena BKN tidak dapat menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) tanpa adanya usulan dari instansi.
"Tahun ini adalah tahun terakhir dalam penataan pegawai ASN honorer karena ke depannya pemerintah akan fokus pada rekrutmen untuk fresh graduate," katanya.
Baca Juga: Sepi Auto Nyaman, 7 Tempat Wisata Jakarta Wajib Dikunjungi Libur Lebaran 2025
Sudan juga menjelaskan mekanisme pengangkatannya dimulai dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan P3K paruh waktu kepada Menteri PAN-RB.
Kemudian Menteri PAN-RB menentukan rincian kebutuhan untuk setiap instansi daerah yang berisi kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Selanjutnya, PPK akan mengusulkan nomor induk P3K paruh waktu yang akan ditentukan berupa nomor registrasi P3K atau nomor identitas pegawai ASN.
Penerbitan nomor registrasi P3K atau nomor identitas dilakukan paling lambat 7 hari, dan PPK menentukan pengangkatan P3K untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan.
Ketika anggaran siap dan ada lowongan, P3K paruh waktu dapat diangkat menjadi P3K penuh waktu.***

Share this article
Pemerintah telah mengeluarkan solusi bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang tidak lolos seleksi P3K 2024