AYOJAKARTA.COM — Wacana perubahan mendasar dalam sistem kepegawaian nasional mulai mengemuka seiring munculnya bocoran isi RUU ASN yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI.
Meskipun belum ada kepastian terkait jadwal pembahasan resmi RUU tersebut di parlemen, sejumlah indikasi menunjukkan bahwa regulasi ini akan membawa transformasi signifikan.
Salah satunya terdapat perubahan pada struktur birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT Tahap II Cair Bulan Mei 2025, Kemensos Resmi Umumkan Penggunaan Data DTSEN
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, membenarkan bahwa draf RUU ASN tengah dirancang dan mencakup poin penting terkait kewenangan presiden.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, dalam rancangan tersebut, Presiden Republik Indonesia direncanakan diberi kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya, baik di instansi pusat maupun daerah.
Zulfikar menjelaskan bahwa konsultasi publik telah dilakukan dengan melibatkan kalangan akademisi dan profesional guna memperkuat dasar penyusunan RUU ASN tersebut.
Ia menambahkan, alasan utama pemberian kewenangan kepada presiden untuk melakukan rotasi dan pemberhentian pejabat eselon II ke atas, didasarkan pada prinsip-prinsip administrasi pemerintahan.
Baca Juga: Skandal Baru Dapur Mitra MBG di Kalibata: Belum Dibayar Rp1 M, Malah Ditagih Rp400 Juta oleh Yayasan MBN!
“Secara prinsip, urusan pemerintahan umum memang merupakan kewenangan presiden. Namun dalam praktiknya, karena kita menganut sistem negara kesatuan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, maka kewenangan itu selama ini telah didelegasikan ke pemerintah daerah,” terang Zulfikar.
Meski demikian, hingga saat ini DPR belum dapat memastikan waktu dimulainya pembahasan resmi RUU ASN di parlemen.
Zulfikar menyebutkan bahwa draf tersebut masih berada di tangan Badan Keahlian DPR RI dan masih dalam tahap penyempurnaan.
“Drafnya masih terus dimatangkan. Badan Keahlian juga terus menggandeng pakar, akademisi, dan kalangan profesional agar substansi RUU ini semakin komprehensif,” tambahnya.
Diharapkan, dengan penyusunan yang cermat dan partisipatif, RUU ASN mampu menghadirkan sistem kepegawaian negara yang lebih efisien, profesional, dan akuntabel dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.***

Share this article
Wacana perubahan mendasar dalam sistem kepegawaian nasional mulai mengemuka seiring munculnya bocoran isi RUU ASN, berbahaya?