AYOJAKARTA.COM– Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menghangat dan menjadi sorotan publik.
Wacana ini muncul di tengah dinamika politik pasca Pemilu 2024 yang masih menyisakan polemik di sejumlah kalangan.
Namun, menurut Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus mantan Menko Polhukam, pemakzulan Gibran hampir mustahil terjadi, terutama dari sisi politik.
Ia menyebut bahwa prosedur pemakzulan tak cukup hanya bermodal aturan hukum, melainkan sangat tergantung pada peta kekuatan politik di parlemen.
Baca Juga: Bisa Dilakukan di Rumah! 2 Cara Ajaib Menurunkan Tekanan Darah dalam 5 Menit Tanpa Obat
Dominasi Koalisi Prabowo-Gibran Jadi Tembok Kokoh
Mahfud MD mengungkapkan bahwa proses pemakzulan memerlukan persetujuan dalam sidang pleno DPR dengan kehadiran minimal dua pertiga anggota dewan.
Melihat realitas politik saat ini, koalisi Prabowo-Gibran yang menguasai sekitar 81 persen kursi DPR menjadi penghalang utama.
“Enggak mungkin secara politik,” ujar Mahfud tegas melalui kanal YouTube resminya yang tayang Rabu (7/5/2025).
Dengan dominasi sedemikian besar, Mahfud MD menilai sangat sulit menghadirkan mekanisme pemakzulan melalui jalur konstitusional di tengah kuatnya dukungan politik terhadap pasangan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Cara Mengecek Pajak Motor Hidup atau Mati, Warga DKI Cek di Sini
Enam Syarat Pemakzulan Menurut UUD 1945
Meski secara politik dinilai nyaris mustahil, Mahfud MD menekankan bahwa secara hukum peluang pemakzulan tetap ada.
Hal ini diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan apabila terbukti:
- Mengkhianati negara
- Terlibat korupsi
- Melakukan penyuapan
- Terlibat dalam tindak pidana berat
- Melakukan perbuatan tercela
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden
Namun demikian, proses tersebut memerlukan serangkaian tahapan yang ketat, mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Fakta Peran hingga Raup Keuntungan Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras
Politik Tak Selalu Rasional
Kendati terlihat mustahil, Mahfud MD mengingatkan bahwa dunia politik kerap kali menghadirkan kejutan.
Ia mencontohkan bagaimana pergantian Presiden Soekarno, Soeharto, hingga Abdurrahman Wahid (Gus Dur) adalah bagian dari skenario politik yang dibalut dengan narasi konstitusional.
“Itu semua rekayasa konstitusional yang dibuat seolah-olah sah, padahal intinya adalah politik,” tutur Mahfud.
Pernyataan Mahfud MD menjadi pengingat penting bagi publik bahwa dalam demokrasi, hukum dan politik saling berkelindan.
Meskipun konstitusi membuka ruang pemakzulan, realitas politik bisa menjadi tembok penghalang yang tak mudah ditembus.
Namun dalam sejarah, politik selalu punya cara sendiri untuk menciptakan jalan, bahkan saat pintu terlihat tertutup rapat.***

Share this article
Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus mantan Menko Polhukam, pemakzulan Gibran hampir mustahil terjadi, kenapa?