AYOJAKARTA.COM – PT TASPEN (Persero) mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 akan dimulai pada 2 Juni 2025.
Pengumuman ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dan tunjangan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Henra, Corporate Secretary TASPEN, yang menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang dari penerima manfaat.
Baca Juga: 10 Ucapan Idul Adha 2025: Kata-kata Menyentuh Hati yang Penuh Harapan dan Doa
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Perhitungan besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2025. Unsur-unsur yang masuk dalam hitungan antara lain:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lainnya
Menariknya, dana gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran pensiun ataupun potongan kredit, sehingga nominal yang diterima akan lebih maksimal.
Namun, tetap akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP Dibuka? Ketahui Tanggal dan Jamnya di Sini
Penerima Gaji ke-13: Siapa Saja yang Berhak?
TASPEN menegaskan bahwa semua pensiunan yang telah resmi menerima hak pensiunnya hingga 1 Mei 2025 akan menerima gaji ke-13.
Beberapa ketentuan penting terkait pencairan tersebut antara lain:
- Pensiunan yang mulai menerima manfaat setelah 1 Mei 2025 tetap akan menerima gaji ke-13, dengan pencairan serentak mulai 2 Juni 2025.
- Penerima ganda — yaitu mereka yang mendapatkan pensiun sebagai pribadi dan juga sebagai ahli waris (janda/duda) — akan memperoleh dua kali pembayaran gaji ke-13 sesuai hak masing-masing.
- Untuk pensiunan dengan Tanggal Mulai Terima (TMT):
a. TMT 1 Mei 2025: pencairan dilakukan oleh TASPEN
b. TMT 1 Juni 2025: pencairan dilakukan oleh instansi kerja terkait
Baca Juga: Cek Fakta! Apakah Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Masuk Tahapan Final Closing? Ini Penjelasannya
Pencairan Gaji ke-13 2025 Tanpa Syarat Tambahan
Berbeda dari prosedur sebelumnya, tahun ini tidak dibutuhkan dokumen tambahan dalam proses pencairan.
Seluruh data pensiunan telah terintegrasi secara digital dalam sistem administrasi TASPEN, sehingga proses dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Dengan pencairan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kesejahteraan para aparatur negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya, sekaligus memberikan kepastian finansial di masa pensiun.***

Share this article
PT TASPEN (Persero) mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 akan dimulai pada 2 Juni 2025.