AYOJAKARTA.COM - Aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi dihentikan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Kamis pekan lalu.
Area tambang nikel yang mencapai 600 hektar dan terbagi pada beberapa lokasi kini tampak sepi dengan sejumlah alat berat yang hanya terparkir tanpa aktivitas.
Dari total area pertambangan, sekitar 100 hektar merupakan lahan yang telah dibuka untuk aktivitas penambangan, sementara 50 hingga 60 hektar lahan telah direklamasi dan dinyatakan berhasil oleh pemerintah.
Baca Juga: Link Download SPTJM SPMB Jabar Jenjang SMA/SMK, Mudah Tinggal Klik Saja di Sini…
PT Gag Nikel sebagai operator utama kini tengah melakukan penataan ulang dengan melakukan penanaman pohon dan menata ulang limbah tambang.
Menariknya, di tengah kontroversi lingkungan yang bergejolak, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq justru mengklaim bahwa kegiatan tambang oleh PT Gag Nikel memenuhi kaidah lingkungan dan telah memenuhi aspek teknis termasuk izin usaha pertambangan untuk area seluas 6.000 hektar.
"PT GN ini secara status berada di kawasan hutan. Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GAK ini oleh PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius. Kalaupun ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja," ungkap Hanif.
Namun, Ahmad Hasan selaku pegawai Quality Control PT Gag Nikel mengonfirmasi penghentian aktivitas tersebut.
"Saat ini kegiatan kita tidak lakukan. Kita hentikan sementara, bisa dilihat dari ada unit eksavator yang lagi standby karena kita menghormati keputusan dari Bapak Menteri bahwa kegiatan per tanggal 5 itu kita sudah stop."
Kontroversi Raja Ampat
Kontroversi semakin memanas ketika berbagai pihak menyoroti dampak buruk aktivitas tambang terhadap citra pariwisata Raja Ampat di mata dunia.
Taufan Rahmadi, pakar strategi pariwisata nasional, menekankan bahwa Raja Ampat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) seharusnya fokus pada pengembangan pariwisata.
"Kita gagal menjaga kelestarian di Raja Ampat, itu menyebabkan reputasi kita di mata wisatawan mancanegara akan jatuh. Dengan diletakkannya Raja Ampat sebagai KSPN itu artinya fokus pengembangan berbicara tentang pariwisata. Jangan sampai nanti ketika Raja Ampat ini hilang dari konteks target wisatawan premium mancanegara, ini akan berdampak kepada penghasilan masyarakat di sana," tegas Taufan.
Dukungan untuk menghentikan aktivitas tambang juga datang dari kalangan legislatif.
Totok Daryanto, Anggota Komisi XII DPR Fraksi PAN yang membidangi energi dan sumber daya mineral serta lingkungan hidup, mendorong pemerintah untuk fokus menentukan peruntukan kawasan Raja Ampat.
"Menurut saya harus dikaji dulu, harus dikaji dengan serius. Apakah dampaknya ke wisata itu akan sangat destruktif? Persoalannya itu kita mau kembangkan sebagai apa daerah Raja Ampat itu? Kalau wisata, ya sudah pertambangannya itu untuk sementara, karena ini sudah ada tentu perlu ada kebijakan-kebijakan khusus bagaimana mengurangi aktivitas pertambangan di situ dan akhirnya nanti pasti juga perlu ditutup pertambangan yang ada di daerah Raja Ampat itu," ungkap Totok.
Gerakan penolakan juga digaungkan oleh musisi Indonesia Timur, Rayen Pono, yang berencana mengadakan konser atau gerakan menolak aktivitas tambang di Raja Ampat.
"Menyuarakan tentang isu save Raja Ampat ini bukan hanya terjadi di sosial media, tapi mudah-mudahan juga bisa terjadi secara offline. Itu artinya ada pergerakan, ada showcase, ada konser atau apapun output kreatif yang bisa menyuarakan secara langsung terkait isu ini," kata Rayen.
Baca Juga: Autentikasi TASPEN Gagal Terus? Coba Ikuti Tips Praktis Ini!
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika terungkap bahwa dari lima perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang memiliki izin resmi.
Empat perusahaan lainnya sementara dievaluasi oleh pemerintah pusat karena belum memiliki izin, namun berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas pertambangan tetap dilakukan meski tanpa izin.
Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan di sejumlah pulau yang berdekatan langsung dengan destinasi wisata primadona di Kabupaten Raja Ampat.
Jejak sejarah perizinan tambang ini ternyata sudah berlangsung lama, sebagaimana diungkap mantan Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan.
Yang menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Gag sudah berlangsung sejak 1998 saat PT Gag Nikel menandatangani kontrak karya generasi 7 bersama konsorsium BHP Billiton dan PT Aneka Tambang.
Hingga saat ini, PT Gag Nikel terus melakukan upaya perbaikan lingkungan dengan melakukan penanaman pohon di lokasi bekas pertambangan dan menjaga lingkungan melalui reklamasi lahan seluas 50 hingga 60 hektar.
Ahmad Hasan menjelaskan rencana pasca-tambang yang akan melakukan penataan ulang.
"Setelah tambang ini selesai dinyatakan habis itu akan kita lakukan penataan ulang. Kemudian kita lakukan penebaran tanah atau soil. Kemudian terakhir kita lakukan penanaman."
Namun, aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan dilanjutkan kembali, semuanya masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.
Tagar #SaveRajaAmpat pun terus bergema sebagai bentuk desakan masyarakat untuk menghentikan aktivitas tambang demi menjaga kawasan geopark dunia ini dari kerusakan tambang yang lebih parah.***

Share this article
Kontroversi semakin memanas ketika berbagai pihak menyoroti dampak buruk aktivitas tambang terhadap citra pariwisata Raja Ampat