AYOJAKARTA.COM – Desakan untuk melakukan pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming, sempat didengungkan dan disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Melalui surat resmi yang disampaikan kepada anggota parlemen, Forum Purnawirawan TNI menilai pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming perlu dijadikan pertimbangan.
Selain karena dianggap kurang layak, jabatan Wapres yang diperoleh Gibran Rakabuming menurut Forum Purnawirawan TNI juga terbilang inkonstitusional.
Disamping lahir dari produk perubahan ketentuan yang melibatkan kerabat keluarga di Mahkamah Konstitusi, terpilihnya Gibran juga disebut-sebut kental dengan relasi kuasa.
Karena itu Forum Purnawirawan TNI menganggap, pemakzulan terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden memiliki nilai urgensi yang tinggi.
Sehubungan dengan gagasan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI, Pengamat politik Adi Prayitno melalui forum diskusi sempat memberi tanggapan.
Disampaikan dalam acara ILC, Adi menyebut gagasan pemakzulan Gibran sebagai Wapres yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI perlu disikapi oleh DPR serta MPR.
Sebagai wadah yang merupakan representasi rakyat, para anggota parlemen menurut Adi harus segera memberikan tanggapan.
Selain dapat berupa penolakan, bentuk tanggapan juga dapat berwujud persetujuan; sehingga narasi pemakzulan tidak selalu menjadi duri dalam euforia berdemokrasi.
Dalam sistem demokrasi Indonesia yang Presidensial, proses pemakzulan bagi seorang Presiden atau Wakil dapat dilakukan jika tekanan politik datang dari rakyat.
Desakan publik yang lahir melalui gerakan ekstra parlemen, menurut Adi lebih sesuai dengan kultur demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Link Pendaftaran Duta Pora DKI Jakarta 2025, Ada 11 Syarat yang Harus Dipenuhi
Rakyat yang merupakan pemberi mandat langsung bagi pejabat Presiden dan Wakil Presiden, merupakan majikan langsung sehingga lebih perlu didengar.
Namun demikian, Adi tidak menampik bahwa peraturan perundang-undangan memberi ruang bagi parlemen untuk ikut serta dalam proses pemakzulan.
Presiden atau Wakil Presiden yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat, menurut Adi dapat dimakzulkan oleh parlemen.
“Celah itu terbuka dan nyata, jika terbukti Presiden atau Wakil bisa dimakzulkan di tengah jalan melalui mekanisme parlemen,” terang Adi dilansir dari YouTube Indonesia Lawyers Club.
Baca Juga: Nubia Pad Pro Resmi Rilis Secara Global, Apa Saja Kelebihannya?
Terbukanya peluang pemakzulan, menurut Adi tetap tidak mudah dilakukan apabila elit partai politik tidak memiliki kebulatan pendapat.
Selain disampaikan oleh Adi Prayitno, tanggapan mengenai pemakzulan juga disampaikan oleh Mahfud MD melalui kanal Youtube-nya.
Menurut Mahfud, pemakzulan terhadap Gibran sebagai Wapres mungkin untuk dilakukan di tengah jalan; apabila sejumlah ketentuan terkait pelanggaran sudah dibuktikan.
Terkait dengan daftar nama yang berpotensi kuat untuk menjadi pengganti Gibran sebagai Wapres, Mahmud menyebut sejumlah nama.
Disamping Puan Maharani dan AHY, figur kenamaan yang juga memiliki peluang besar menggantikan Gibran adalah Anies Baswedan serta Ganjar Pranowo. ***
Share this article
Forum Purnawirawan TNI desak pemakzulan Wapres Gibran; dinilai inkonstitusional, pengamat sebut peluang ada jika terbukti melanggar.