AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% bagi pedagang online.
Pajak bagi pedagang online melalui pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform marketplace direncanakan mulai diberlakukan pada Juli 2025.
Saat ini, kebijakan pajak untuk pedagang online masih dalam tahap finalisasi dan sosialisasi oleh pemerintah.
Baca Juga: Keren! UI dan UGM Salah satunya, Inilah Daftar 10 Kampus Terbaik di ASEAN, Ada Incaranmu?
Pajak sebesar 0,5% ini diberlakukan untuk menggantikan mekanisme pembayaran pajak mandiri yang selama ini berlaku.
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan, serta menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan offline tanpa menambah beban pajak baru.
Siapa saja yang akan dikenakan Pajak?
Pedagang online yang akan dikenakan pajak 0,5% dari omzet penjualan adalah mereka yang memiliki omzet tahunan di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Untuk pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak ini dan tetap dibebaskan, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: 5 SMP Negeri di Probolinggo Ini Jadi Pintu Gerbang Masuk SMAN Favorit, Nomor 1 Paling Dicari!
“Pemberlakuan pajak ini ada batasan yaitu bagi pedagang dengan penghasilan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, bagi pedagang kecil tidak akan dikenakan,” ungkap Herry Gunawan, pengamat ekonomi yang dikutip dari tvOneNews pada Senin 30 Juni 2025.
Pajak ini dipungut langsung oleh platform marketplace tempat pedagang berjualan, seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, dan Blibli, sehingga pedagang tidak perlu membayar pajak secara mandiri.
Sementara itu, bagi pengusaha online dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar, pemungutan pajak 0,5% tetap berlaku namun untuk jumlah pajak yang dipungut dapat dicicil atau dikurangkan dari kewajiban pajak akhir tahun mereka.
Diketahui, pemberlakukan pajak PPh 0,5 persen ini sudah mendapat dukungan dari pelaku usaha dan sedang dalam tahap sosialisasi serta persiapan implementasi oleh DJP dan marketplace terkait. ***

Share this article
Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% bagi pedagang online.