Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru PPh Final UMKM Tarif 0,5 Persen : Selebgram dan Influencer Tak Masuk, Kini Hanya untuk Individu dan Koperasi

Ilustrasi. Kebijakan terbaru PPh Final UMKM 0,5% (Sumber: Generate by AI | Foto: Generate by AI)
Ilustrasi. Kebijakan terbaru PPh Final UMKM 0,5% (Sumber: Generate by AI | Foto: Generate by AI)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah resmi melakukan perombakan mendasar pada kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Aturan terbaru di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini membatasi kelompok yang berhak menikmati tarif pajak murah 0,5%, yang sebelumnya berlaku luas bagi berbagai bentuk badan usaha.

Sebagai informasi, kebijakan PPh Final 0,5% pertama kali diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Juni 2018 di Surabaya.

Melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, pemerintah saat itu memangkas tarif pajak UMKM dari yang sebelumnya 1% (berdasarkan PP 46/2013) menjadi 0,5%.

Langkah ini diambil setelah Jokowi ketika menerima banyak keluhan dari pelaku usaha di daerah yang merasa tarif 1% terlalu memberatkan bagi usaha kecil.

Kebijakan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 2018 dengan harapan agar UMKM dapat tumbuh dan "naik kelas" dari mikro menjadi usaha besar.

Berikut berbagai keuntungan bagi pelaku usaha dari adanya kebijakan PPh Final 0,5% yakni:

  1. Beban Pajak Ringan: Memungkinkan pelaku usaha mengalokasikan dana lebih untuk pengembangan bisnis.
  2. Administrasi Sederhana: Wajib pajak tidak perlu melakukan perhitungan laba rugi yang rumit karena pajak langsung dihitung dari omzet bruto (pendapatan kotor).
  3. Mendorong Formalisasi: Tarif rendah memicu pengusaha kecil untuk mendaftarkan usahanya secara resmi dan mendapatkan akses ke fasilitas perbankan.

Dalam aturan lama (PP 23/2018), fasilitas ini bisa dinikmati oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha (PT, CV, Firma, dan Koperasi) yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. Namun, terdapat batasan waktu pemakaian, yaitu 7 tahun untuk orang pribadi, 4 tahun untuk CV/Firma/Koperasi, dan 3 tahun untuk PT.

Memasuki tahun 2026, pemerintah melakukan restrukturisasi agar insentif pajak lebih tepat sasaran. Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, kini hanya tiga kelompok yang diperbolehkan menggunakan PPh Final 0,5%:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi.

2. Perseroan Perorangan (PT yang didirikan oleh satu orang).

3. Koperasi.

Dengan demikian, badan usaha berbentuk CV, Firma, PT konvensional, hingga BUMDes yang baru terdaftar atau baru memenuhi syarat tidak lagi mendapatkan akses ke skema pajak instan ini. Otoritas fiskal menilai kelompok ini sudah dianggap mampu secara teknis untuk menyelenggarakan pembukuan formal.

Dampak Kebijakan PP 20/2026

Dampak langsung dari aturan ini adalah kewajiban bagi badan usaha seperti CV dan PT baru untuk langsung mengikuti ketentuan umum PPh yang berbasis pada pembukuan dan laporan keuangan. Selain itu, kelompok spesifik seperti influencer dan selebgram juga dilaporkan tidak lagi bisa menikmati tarif 0,5% ini.

Meski memperketat aturan, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi pelaku usaha lama agar tidak mengalami guncangan finansial.

Badan usaha (seperti CV atau PT) yang sudah terdaftar sebelum PP 20/2026 terbit tetap boleh menggunakan tarif 0,5% sampai jangka waktu jatah mereka (3 atau 4 tahun) berakhir.

Setelah masa itu lewat, mereka wajib beralih ke sistem pajak normal yang menghitung keuntungan bersih secara akuntansi.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026
# PPh Final
# Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
# Pajak Penghasilan (PPh)

Berita Terkait

News Update

Metropolitan

Sentil yang Sebut Harga Beras Mahal, Presiden Prabowo: Suruh Ikut Tanam Padi Sendiri

Tak berikan solusi, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan menohok bagi pihak-pihak yang menilai harga beras saat ini terlalu mahal.

Bisnis

Berkat Pelatihan dan KUR BRI, Usaha C'milzea Rosyidah Terus Berkembang

BRI mendukung Rosyidah mengembangkan usaha olahan hasil laut melalui Pelatihan Purna Pekerja Migran dan KUR BRI.

Bekasi

Geram! MenPPPA Arifah Fauzi Pastikan Kawal Kasus Bocah 4 Tahun di Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal ketat proses hukum terhadap kasus bocah di Bekasi yang dianaya ibu tiri.

Metropolitan

Catat! Pemprov DKI Hentikan Sistem 'Open Dumping' di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mulai meninggalkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka mulai 1 Agustus 2026.

Jakarta Selatan

Viral di Medsos dan Terekam CCTV, Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan di Jaksel Didenda Rp500 Ribu!

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Selatan.

Metropolitan

Secara Bertahap, TPST Bantargebang Mulai Terapkan Sistem Controlled Landfill per 1 Agustus 2026, Apa Itu?

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.

Metropolitan

Waspada Hujan Ringan di Jakut dan Jaksel, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 19 Juli 2026

BMKG bagikan informasi seputar cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu, 19 Juli 2026.

Viral

Fritz Hutapea Bongkar Borok Aspri Pertama Hotman Paris yang Kini Dituding Jadi Makelar Kasus

Anak kandung Hotman Paris Hutapea, Fritz Hutapea, tak segan untuk membongkar borok Benny Djannah atau Nurbaeny Janah.

Nasional

Mengenal Patris Yusrian Jaya, Calon Kepala Badan Pemulihan Aset yang Baru di Kejagung

Jaksa Agung usulkan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya jadi Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi pada Juli 2026. Patris memiliki kekayaan Rp8,3 miliar berdasar LHKPN 2024.

Gaya Hidup

Lewat BRI Wellness Experience, BRI dan Plataran Indonesia Perkuat Ekosistem Wellness

BRI Gandeng Plataran Indonesia hadirkan BRI Wellness Experience, dukung gaya hidup sehat dan perkuat ekosistem wellness.

Nasional

Rekam Jejak Kuntadi, Pembongkar Kasus Harvey Moeis yang Kini Calon Kuat Jampidsus Pengganti Febri Adriansyah

Jaksa Agung usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febri Adriansyah. Peraih Adhyaksa Award 2024 pembongkar kasus korupsi timah ini telah disetujui Presiden Prabowo pada Juli 2026.

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Atas Petugas Tenant Nitrogen Merokok di SPBU

Pertamina Patra Niaga tindak tegas petugas tenant nitrogen yang merokok di area SPBU demi menjaga standar keselamatan operasional.

Bisnis

Dukung Usaha Ekonomi Sirkular, Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi PNM

Menteri PPPA dan Kepala BPS apresiasi pemberdayaan PNM untuk usaha ekonomi sirkular yang terbukti dongkrak kemandirian ekonomi.

Gadget

Spesifikasi Red Magic 11S Pro, HP Gaming Snapdragon 8 Elite dengan Baterai Raksasa 7.500 mAh

Red Magic 11S Pro Rp22 juta ditenagai Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4,2 juta). HP gaming tanpa tompel ini bawa bodi transparan, sistem pendingin Aquacore kipas 24k RPM, serta baterai raksasa 7.500 mAh.

Teknologi

Bisa Disulap Jadi PC Desktop, Lenovo Legion Tab Gen 5 Andalkan Fitur Bypass Charging untuk Gamers

Lenovo Legion Tab Gen 5 jadi tablet gaming resmi terkencang dengan Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4 juta). Layarnya IPS 3K 165Hz, bawa fitur Bypass Charging, baterai 9000 mAh, dan bisa jadi PC desktop.

Metropolitan

Perbaiki Tata Kelola Sampah! Sistem Controlled Landfill di TPST Bantargebang Diterapkan per 1 Agustus 2026

Sistem controlled landfill ini akan dilakukan bertahap sebagai bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping.

Jakarta Timur

Jemput Bola! Puskesmas Kramat Jati Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Pusat Perbelanjaan

Program yang berlangsung pada 17–18 Juli 2026 ini menjadi upaya mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat dengan konsep jemput bola.

Bisnis

BRI Taipei Branch Office Bersama KDEI Taipei Perluas Layanan Perbankan WNI

BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei bersinergi perluas edukasi keuangan serta layanan perbankan bagi WNI di Taiwan secara aman.

Bisnis

Resmi! Jasa Marga Jadi Mentor Command Center Danantara Indonesia

Jasa Marga jadi mentor pengelolaan Command Center di Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia untuk tingkatkan efisiensi BUMN.

Bisnis

Dana Rp400 Juta Raib di Labuha, Pengamat: Jangan Gegabah Salahkan Bank

Usut tuntas isu Rp400 juta hilang di Labuha. Pengamat ingatkan publik jangan gegabah tuduh bank sebelum perkaranya jelas dan terbukti.