AYOJAKARTA.COM – Meskipun LPSK telah menyatakan bahwa perlindungan untuk Richard Eliezer telah dicabut tapi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) siap untuk maju gantikan.
Richard Eliezer sebagai narapidana dari kasus pembunuhan Brigadir J sedang menjalani masa tahanannya selama 1 tahun 6 bulan.
Namun di tengah masa tahanannya, Richard Eliezer melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun TV swasta.
Karena wawancara eksklusif inilah kemudian LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungannya kepada sang justice collaborator.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (14/3/2023), menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa izin wawancara eksklusif sudah diberikan.
Kemenkumham siap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer meskipun LPSK sudah mencabut perlindungannya.
“Kita sangat siap, bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga pemasyarakatan, yang berat-berat pun lebih dari situ,” kata Yasonna Laoly.
Yasonna menjelaskan bahwa dari pihak pengacara, yang bersangkutan, Kemenkumham, Kapolri sudah mengizinkan.
Ia menduga bahwa adanya koordinasi yang kurang di sektoral LPSK, karena ada pihak LPSK yang sudah berkomunikasi dengan pengacara Richard Eliezer mengenai izin yang diberikan. Ada pun pihak LPSK yang tidak memberikan izin.
Namun menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan pada penerbitan izin wawancara warga binaan Permenkumham tahun 2011 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi, tidak ada persyaratan dibutuhkannya izin dari LPSK.
Wawancara bisa dilaksanakan selama warga binaan yang dalam hal ini ada Richard tidak keberatan atau bersedia.
Wawancara eksklusif yang Richard Eliezer jalani nyatanya didampingi oleh pihak LPSK sendiri dan juga pihak lapas.
Nantinya selama menjalani masa tahanannya di Rutan Bareskrim cabang Salemba, Richard akan tetap mendapatkan perlindungan.
Perlu diketahui bahwa Richard berada di bawah perlindungan LPSK semenjak 15 Agustus 2022, jadi sudah sekitar 8 bulan lamanya.
Sebenarnya perlindungan dari LPSK sudah habis pada bulan Februari tetapi pihak Richard meminta perlindungan diperpanjang karena dikhawatirkan ada ancaman selama Richard menjalani hukuman di lapas.
Baca Juga: BPJS dan NPWP Jadi Syarat Pengajuan KUR Bank BRI 2023? Ini Penjelasannya!
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (14/3/2023), menurut Wakil Ketua LPSK Manager Nasution antara LPSK dan pihak yang dilindungi sebelumnya telah ada kesepakatan yang ditandatangani bersama.
Ada peraturan yang menyebutkan bahwa pihak terlindung tidak boleh berkomunikasi dengan pihak manapun.
“Ketika kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan akan ada berkomunikasi dengan pihak lain dan kemudian kita menyurati, bersurat agar mohon dipertimbangkan supaya ini jangan ditayangkan,” kata Maneger Nasution.
Namun karena wawancara eksklusif Richard tetap ditayangkan maka LPSK menilai bahwa hal tersebut telah melanggar perjanjian sehingga pihaknya memutuskan untuk menghentikan perlindungan.***

Share this article
LPSK cabut perlindungan Richard Eliezee, Kemenkumham pun pasang badan siap melindungi Bharada E. Simak selengkapnya di sini yuk!