AG Kekasih Mario Dandy Akan Jalani Proses Hukum Kasus Penganiayaan dengan Perlakuan Spesial, Apa Saja?

- Rabu, 22 Maret 2023 | 18:28 WIB
AG Bakal Jalani Hukum dengan Perlakuan Spesial (YouTube tvOneNews)
AG Bakal Jalani Hukum dengan Perlakuan Spesial (YouTube tvOneNews)

AYOJAKARTA.COM Keluarga David Ozora sebagai korban penganiayaan Mario Dandy telah menegaskan bahwa pihaknya menolak penyelesaian kasus di luar hukum atau diversi baik kepada terdakwa Mario, Shane dan anak yang berkonflik dengan hukum AG.

AG adalah kekasih Mario Dandy yang semula dimintai keterangan sebagai saksi karena berada di TKP penganiayaan, tetapi setelah dilakukan penyidikan ternyata ia terlibat dalam rencana tindak pidana ini.

Sehingga AG kemudian ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku karena terdapat bukti dirinya memiliki peran dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Baca Juga: Aksi Chris Hemsworth Liburan di Bali Naik Motor Dipuji Netizen: Nih Kalau Butuh Duta Turis Taat Aturan

Dari penolakan keluarga korban untuk menempuh jalan damai maka proses hukum untuk AG akan segera berjalan.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (22/3/2023), menurut Pakar Hukum Pidana Aristo Pangaribuan, dalam kasus pidana ada jalur restorative justice yang bisa diambil oleh pelaku kejahatan.

Restorative justice merupakan konsep besar untuk menjalankan proses hukum tetapi tujuannya bukan untuk menghukum dalam arti bukan untuk memenjarakan.

Jadi pelaku tidak perlu diadili dengan menggunakan jalur ini atau bisa juga disebut dengan jalur damai dengan melakukan kesepakatan entah itu ganti rugi atau semacamnya.

Baca Juga: Soal Video Call dengan Mimi Bayuh Viral, Raffi Ahmad Beri Pembelaan: Sama Siapa Aja Juga Boleh

Sedangkan diversi merupakan salah satu bentuk konkret dari restorative justice. Diversi merupakan metode di dalam sistem peradilan anak.

Umur seseorang yang bisa dikategorikan anak dalam ranah hukum adalah berusia 12 – 18 tahun. Pada umur tersebut maka anak akan mendapat perlakuan yang spesial.

Karena tindak pidana yang dilakukan oleh anak dinilai bukan sepenuhnya salahnya karena pada umur tersebut ia belum dewasa dan penilaian antara mana yang baik dan buruk masih mentah.

Baca Juga: Kemenkeu Diingatkan Komisi III DPR RI Soal Minus APBN, Sebut Tikusnya Ada di Sana, di Mana?

“Kalau anak itu melakukan tindak pidana maka dianggap itu bukan salah anak sepenuhnya, karena dia belum dewasa, moral judgementnya itu masih mentah, oleh karena itu ia mendapat perlakuan yang spesial” kata Aristo.

Halaman:

Editor: Irma Joanita

Sumber: YouTube tvOne News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X