AYOJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat dan ASN mengadakan acara buka puasa bersama.
Hal itu sesuai dalam arahan yang tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03.2023 mengenai penyelenggaran buka puasa bersama.
Arahan itu dikeluarkan oleh Jokowi lantaran Indonesia saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.
Terkait informasi yang beredar tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan surat edaran itu.
"Surat itu benar," kata Pramono Anung dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas Tv, Kamis (23/3/2023).
Dalam arahan itu, Jokowi menghimbau seluruh pejabat dari kementerian, lembaga maupun pejabat daerah untuk tidak mengadakan acara buka bersama atau bukber.
Termasuk pegawai pemerintah dan ASN juga turut dilarang.
Baca Juga: Ternyata Nabi Muhammad Sempat Putuskan Salat Tarawih di Rumah, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Tujuannya!
Diketahui dalam surat itu ada tiga poin sesuai arahan Jokowi, yaitu:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Dengan surat arahan itu, Presiden Jokowi berharap agar seluruh jajarannya dapat menaati hal tersebut dengan baik.***
Artikel Terkait
Menarik! Ustaz Abdul Somad Ungkap Sidang Isbat Dilakukan Secara Tertutup Ternyata Memiliki Tujuan Besar
Presiden Larang Buka Puasa Bersama saat Ramadan bagi Pejabat, Cegah COVID19 Merebak Lagi? Ini Kata Epidemolog
Hukum Ziarah Kubur di Awal atau di Akhir Ramadan Menurut Ustaz Abdul Somad, Sebut Golongan yang Dilaknat Allah
Ternyata Nabi Muhammad Sempat Putuskan Salat Tarawih di Rumah, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Tujuannya!
Tegas! Polda Metro Jaya Keluarkan Maklumat Larangan Sahur On The Road: Banyak Kegiatan Negatif!