AYOJAKARTA.COM - Terdapat perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bulan Ramadan tahun 2023.
Pemerintah mengubah aturan jam kerja dan istirahat selama Ramadan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja lebih efektif.
Aturan jam kerja selama Ramadan bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2023.
Baca Juga: Siap-siap! Ini 6 Bansos yang Siap Menemani KPM Menyambut Puasa sampai Datangnya Hari Raya
Dikutip Ayojakarta.com dari jdih.menpan.go.id pada Kamis (23/3/2023) diketahui bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) diizinkan pulang lebih awal pada Ramadan 2023.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagi Pegawai Instansi Pemerintah yang bekerja selama lima hari dalam sepekan akan diberikan waktu 30 menit untuk istirahat dalam bekerja.
Dengan jam kerja hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00.
Baca Juga: Doa Buka Puasa yang Benar Sesuai Sunnah di Kalangan NU
Terkhusus hari Jumat waktu istirahat dilebihkan sampai 1 jam mulai pukul 11.30 hingga 12.30.
Di mana jam kerja terhitung mulai pukul 08.00 hingga 15.30.
Sementara bagi instansi pemerintah yang bekerja selama enam hari dalam sepekan, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu selama Ramadan 2023 dimulai pukul 08.00.
Di mana jam istirahat yang diberikan yakni pukul 12.00 hingga 12.30 atau selama 30 menit.
Baca Juga: Full Nutrisi! Menu Buka Puasa Terbaik Ala Rasulullah SAW, Cukup Sediakan 2 Makanan ini…
Kemudian waktu bekerja berakhir hingga pukul 14.00, ASN dapat pulang lebih awal dibanding jadwal di luar Ramadan.
Untuk jam kerja pada hari Jumat di bulan Ramadan ini dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 dan jam istirahat 11.30 hingga 12.30.
Pemerintah meminta kepada para pengabdi negara untuk bekerja efektif pada bulan Ramadan.
Penetapan aturan jam kerja diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan layanan publik di Bulan Ramadan.***

Share this article
Selama Bulan Ramadan, jam kerja dan istirahat ASN berubah, bisa pulang lebih cepat pada pukul 14.00 WIB.