AYOJAKARTA.COM -- Beredar sebuah surat yang mengatasnamakan pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatera Utara yang berisikan bobrok sejumlah pejabat di lembaga tersebut periode Januari - Desember 2022.
Dalam surat yang diunggal oleh akun Twitter @PartaiSocmed (24/3/3023), dituliskan bahwa adanya pelanggaran yang ditutupi oleh pejabat Bea dan Cukai dengan level Eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga Eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan aturan pendaftaran IMEI dan pembebasan barang penumpang sebesar USD 500, namun ternyata instruksi khusus dari Direktorat P2 yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang diindikasikan merugikan negara.
Baca Juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadan? Begini Jawaban Buya Yahya
Dimana kerugian negara dapat dilihat dari harga yang ditetapkan oleh pejabat Bea dan Cukai menetapkan sesuka hati ataupun sesuai pesanan.
Selain surat tersebut akun Twitter @PartaiSocmed juga memberikan laporan berupa data penumpang yang melakukan registrasi IMEI di Kualanamu.
"Dalam lampiran surat terbuka Milenial Bea Cukai tersebut terdapat dua file, yaitu:
1. Daftar lengkap 13.652 data penumpang yg registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yg meregistrasi, dll. Kami tidak bisa memposting lengkap krn ada nomor IMEI yg berisiko kena UU ITE jika di posting," cuit akun @PartaiSocmed.
Proses registrasi IMEI tersebutlah yang kemudian mengindikasikan adanya fraud yang dilakukan oleh para petugas bea cukai.
Pasalnya aturan pembebasan barang penumpang sebesar US$ 500 tersebut harusnya masuk kas negara, namun celah tersebut ditemukan oleh para petugas.
Cara kotor mereka adalah dengan mendaftarkan Iphone mahal penumpang yg mau bekerja sama sebagai merek Android dengan harga murah, sehingga cukai yang seharusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol karena harga ponsel tersebut hanya berkisar tiga jutaan.
Baca Juga: Alami Trauma Parah pada Sistem Saraf Otak, Ayah David OzoraUpdate Kondisi Sang Anak
Sedangkan jika tidak menggunakan cara kotor tersebut, maka para pemilik handphone dengan harga US$ 500 atau setara dengan Rp7,6 juta akan dikenakan aturan pembebasan barang.
Artikel Terkait
Viral Kisah Pria Diinterogasi Bea Cukai Hingga Ditanya Bawa Uang Berapa, Netizen: Tukang Palak
Terjadi Lagi, Netizen Curhat Kena Palak Bea Cukai Hingga Jutaan Rupiah Saat Ambil Piala dari San Fransisco
Cuitan Pegawai Bea Cukai Sebut ‘Babu’ Viral, Auto Dikuliti Artis hingga Stafsus Kemenkeu Beri Tanggapan
Bea Cukai Minta Maaf Kepada Alissa Wahid Usai Cerita Koper yang Diacak-acak Viral, Netizen: Halah, Mbelgedes!
Viral, Alphard Masuk Apron Bandara Soetta Diikuti Kendaraan Bea Cukai, Netizen: Bongkar!
PARAH! Viral Pegawai Bea Cukai Hina Warganet Babu dan Bacot, Stafsus Kemenkeu Buka Suara: Sudah Kami...
Ada Alphard Masuk Apron Bandara Soetta Diikuti Mobil Bea Cukai, Peter Gontha: Pemerintah Periksa Dong Mereka!
Sebut Warganet Babu, Profil Widy Heriyanto Pegawai Bea Cukai Dikuliti Netizen!
Dirujak Netizen Usai Sebut Warga Indonesia Babu, Oknum Bea Cukai Ini Langsung Ngumpet dan Gembok Akun Twitter
Viral Surat Terbuka Milenial Bea Cukai Kuliti Habis Kebobrokan Pejabat: Pelanggaran Masif di Seluruh Indonesia