AYOJAKARTA.COM -- Beredar sebuah surat yang mengatasnamakan pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatera Utara yang berisikan bobrok sejumlah pejabat di lembaga tersebut periode Januari - Desember 2022.
Dalam surat yang diunggal oleh akun Twitter @PartaiSocmed (24/3/3023), dituliskan bahwa adanya pelanggaran yang ditutupi oleh pejabat Bea dan Cukai dengan level Eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga Eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan aturan pendaftaran IMEI dan pembebasan barang penumpang sebesar USD 500, namun ternyata instruksi khusus dari Direktorat P2 yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang diindikasikan merugikan negara.
Baca Juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadan? Begini Jawaban Buya Yahya
Dimana kerugian negara dapat dilihat dari harga yang ditetapkan oleh pejabat Bea dan Cukai menetapkan sesuka hati ataupun sesuai pesanan.
Selain surat tersebut akun Twitter @PartaiSocmed juga memberikan laporan berupa data penumpang yang melakukan registrasi IMEI di Kualanamu.
"Dalam lampiran surat terbuka Milenial Bea Cukai tersebut terdapat dua file, yaitu:
1. Daftar lengkap 13.652 data penumpang yg registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yg meregistrasi, dll. Kami tidak bisa memposting lengkap krn ada nomor IMEI yg berisiko kena UU ITE jika di posting," cuit akun @PartaiSocmed.
Proses registrasi IMEI tersebutlah yang kemudian mengindikasikan adanya fraud yang dilakukan oleh para petugas bea cukai.
Pasalnya aturan pembebasan barang penumpang sebesar US$ 500 tersebut harusnya masuk kas negara, namun celah tersebut ditemukan oleh para petugas.
Cara kotor mereka adalah dengan mendaftarkan Iphone mahal penumpang yg mau bekerja sama sebagai merek Android dengan harga murah, sehingga cukai yang seharusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol karena harga ponsel tersebut hanya berkisar tiga jutaan.
Baca Juga: Alami Trauma Parah pada Sistem Saraf Otak, Ayah David OzoraUpdate Kondisi Sang Anak
Sedangkan jika tidak menggunakan cara kotor tersebut, maka para pemilik handphone dengan harga US$ 500 atau setara dengan Rp7,6 juta akan dikenakan aturan pembebasan barang.
Biaya yang dikenakan oleh petugas nakal tersebut berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta lebih murah jika dibandingkan harus membayar kepada negara sekitar Rp5 juta an.
Bayangkan saja jika dari 13 ribuan data tersebut diambil sebesar 10 persennya untuk laporan abal-abal, maka oknum tersebut bisa mendapatkan Rp800 ribu x 1.300.
Selain itu dari akun Twitter @PartaiSocmed diunggah sebuah bocoran nota informasi Kepala Subdirektorat Intelijen beserta lampirannya yg isinya mengonfirmasi surat Milenial Bea Cukai tersebut.
Baca Juga: Berbeda Dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang AG Akan di Gelar Secara Tertutup!
Dari beberapa nama yang dianggap terlibat dalam aksi fraud yang merugikan negara ini, hanya satu orang yang diberi sanksi yang hanya berupa teguran tertulis.
Hal ini lah kemudian yang memicu para pegawai Milenial Bea Cukai membuat surat terbuka karena dalam aksi kotor ini terkesan adanya upaya saling melindungi.***

Share this article
Viral surat terbuka mengaku sebagai pegawai Milenial Bea Cukai yang membongkar borok pejabatnya. Langsung simak di sini yuk!