AYOJAKARTA.COM - Ayah David Ozora sempat memberikan maaf kepada pihak Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan putranya dua hari setelah kejadian.
Namun ternyata hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk terbebas dari hukum pidana.
Untuk diketahui, maaf yang diberikan oleh keluarga David Ozora kepada Mario Dandy diucapkan ketika mereka belum mengetahui persis kronologi penganiayaan yang dialami sang anak.
Seperti diketahui, David Ozora mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 lalu sedangkan maaf yang diberikan oleh keluarga korban adalah dua hari setelah kejadian tersebut.
Adapun tersangka lain yang terlibat dalam penganiayaan yang diduga telah direncanakan yaitu Shane Lukas dan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku AG.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Sabtu (25/3/2023), Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini menjelaskan bahwa keluarga korban memberikan maaf saat masih dalam kondisi shock dan tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi.
“Keluarga masih dalam kondisi bingung, shock, tidak tahu apa yang sedang menimpa anaknya. Sehingga ketika waktu itu keluarga pelaku datang, orang tua korban hanya ingin buru-buru keluar deh dari sini. Kalau minta maaf ya sudah dimaafkan yang penting proses hukum berjalan,” kata Melissa Anggraini.
Baca Juga: Sidang AG Pacar Mario Dandy di PN Jaksel Bakal Tertutup, Kenapa? Ternyata Ini Alasanya
Melissa Anggraini menyampaikan bahwa keluarga korban menangkap bahwa maaf yang diberikan pihaknya justru dimanfaatkan pihak pelaku penganiayaan.
“Saya melihat mereka memaksakan sekali dan menyampaikan berkali-kali bahwa keluarga sudah memaafkan, menyambut baik pada saat itu dan lain sebagainya. Itu kan membuat keluarga jadi geram,” kata Melissa Anggraini.
Pihak yang menyampaikan bahwa keluarga David Ozora sudah memaafkan adalah kuasa hukum Mario Dandy, sedangkan dicabutnya maaf dari keluarga korban ditujukan untuk ketiga pelaku.
Melihat kondisi David Ozora yang mengalami kerusakan saraf pada otaknya dan diprediksi akan terjadi secara permanen membuat pihak keluarga masih merasa berat untuk dapat memaafkan para pelaku.
Baca Juga: GEGER! Ibu Mario Dandy Disebut Pernah Main Berondong, Sampai Dapat Julukan Sebagai...
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Hibnu Nugroho, konsep maaf ini tidak hanya menyangkut korban dan keluarganya saja tetapi ada juga sangkut pautnya dengan masyarakat.
Ketika adanya gejolak dari masyarakat yang tidak setuju kasus penganiayaan dapat diselesaikan dengan restorative justice maka Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa tidak bisa mengambil jalur damai.
Hal ini karena masyarakat menjadi salah satu pedoman penegak hukum dalam mengambil keputusan.
Saat ini, Mario Dandy sebagai tersangka kasus penganiayaan terancam hukuman penjara 15 tahun sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum AG terancam hukuman 12 tahun penjara.***

Share this article
Pihak Mario Dandy diduga memanfaatkan maaf yang diberikan ayah David Ozora agar bisa terbebas dari pidana.