AYOJAKARTA.COM - AG yang merupakan pelaku anak atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora dijadwalkan akan menjalani persidangan pada 29 Maret mendatang.
Namun karena status AG yang masih di bawah umur sehingga disebut pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan sidang akan dilakukan dengan tertutup.
AG sendiri menjadi pelaku utama yang akan menjalani sidang pertama karena berkasnya yang pertama kali dilimpahkan untuk disidangkan.
Baca Juga: Amalan Sebelum Buka Puasa yang Dianjurkan dan Baik Dilakukan Selama Bulan Ramadan, Apa Saja?
Hal itu juga dikarenakan adanya batasan waktu penahanan bagi pelaku anak AG.
Harapan untuk mendapat keringanan hukuman juga kini makin menipis usai sang ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menarik kembali pemberian maaf kepada para pelaku, yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
Bahkan prediksi hukuman berat pun menanti para pelaku penganiayaan terhadao David itu.
Seperti disampaikan kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraini yang mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi para pelaku.
Baca Juga: 6 Persiapan Mudik Lebaran 2023 Bawa Bayi Naik Bus agar Aman dan Nyaman
Sehingga para pelaku berpotensi dan sangat pantas untuk mendapatkan hukuman yang berat.
“Ya kalau kita bicara sisi keadilan tentu dari sisi korban tentu saja tidak hal-hal yang bisa meringankan. Itu tidak menyentuh sisi keadilan,” ujar Melissa seperti dikutip Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV, Minggu (26/3).
Melissa juga menyatakan bahwa berdasarkan video penganiyaan yang beredar terlihat sekali perlakuan para pelaku sangat keji.
Sehingga keliru bila ada yang menawarka restorative justice atau perdamaian bahkan meminta keringanan hukuman bagi para pelaku.
“Kemudian kepada keluarga, video yang tersebar luas itu kan sungguh-sungguh sangat keji, dan saya rasa dari sisi keadilan kalau ini bisa memiliki unsur untuk meringankan saya rasa itu keliru sekali,” tegas Melissa.
“Jadi kita yakin tidak ada unsur-unsur yang meringankan pelaku ini,” tegasnya sekali lagi.
Keluarga David pun sangat berharap bahwa pelaku Mario Dandu cs dapat dihukum berat apalagi kini usaha untuk meringankan dengan memanfaatkan pemberian maaf dari keluarga David telah dicabut.***

Share this article
AG sendiri menjadi pelaku utama yang akan menjalani sidang pertama karena berkasnya yang pertama kali dilimpahkan untuk disidangkan.