AYOJAKARTA.COM – Sebagai bentuk kepedulian negara terhadap pendidikan, Pemerintah menerbitkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Kartu Indonesia Pintar adalah adalah kartu tanda kepesertaan bagi peserta didik yang namanya tercantum sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP.
Untuk periode tahun 2023 ini, pemerintah telah menjadwalkan pencairan KIP atau PIP yang akan dilakukan pada akhir Maret.
Penjadwalan tersebut berlaku bagi para peserta didik dari tingkat Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
Sejalan dengan rencana tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan edaran.
Surat Edaran yang dibuat pada tanggal 24 Maret 2023 tersebut berisi informasi mengenai penyaluran dana bantuan pendidikan PIP.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ancam Pidanakan Mahfud MD, DPR RI Dituding Cari Udang di Balik Batu! Apaan Tuh?
Kemudian, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Ristek menyampaikan telah menyalurkan dana PIP tahun 2023.
Lebih lanjut dalam surat edaran tersebut juga disebutkan sejumlah informasi terkait dengan pencairan dana pendidikan PIP.
Data penerima yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek merupakan data hasil pemadanan antara Data Pokok Pendidikan atau Dapodik dengan DTKS serta P3KE.
Data berisi nama penerima bantuan PIP yang telah tercantum dalam SK Kemendikbud Ristek dapat diketahui melalui Dinas Pendidikan serta Pihak Sekolah.
Mengenai nilai bantuan yang akan diterima siswa, akan disesuaikan dengan jumlah nominal yang tertera di dalam SK pemberian PIP Kemendikbud.
Bank penyalur yang ditunjuk untuk mendistribusikan bantuan bagi siswa tingkat atas atau sederajat adalah Bank Negara Indonesia atau BNI.
Sedangkan penyaluran bantuan PIP untuk siswa tingkat dasar serta tingkat pertama atau sederajat, Pemerintah telah menunjuk Bank Rakyat Indonesia atau BRI.
Adapun proses pemindahan nilai bantuan atau transfer ke rekening penerima, selambat-lambatnya akan selesai pada 31 Maret 2023.
Pencairan ataupun penarikan dana bantuan PIP dilakukan secara langsung oleh Peserta Didik, Orang Tua Siswa atau Wali, atau secara kolektif dilakukan oleh Pihak Sekolah.
Proses pencairan dana bantuan sosial PIP bagi para penerima, dapat dilakukan mulai tanggal 1 April 2023.
Dinas Pendidikan di Tingkat Kabupaten atau Kota, dianjurkan untuk menginformasikan perihal cairnya bantuan PIP kepada Orang Tua atau Wali Peserta Didik.
Dinas Pendidikan terkait diminta untuk bersikap proaktif dan melakukan pemantauan terkait dengan proses pendistribusian Bantuan Sosial PIP. ***
Demikian info PIP yang dirangkum Ayojakarta pada Rabu, 29 Maret 2023 dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel.***

Share this article
Untuk periode tahun 2023 ini, pemerintah telah menjadwalkan pencairan KIP atau PIP yang akan dilakukan pada akhir Maret.