Perdebatan Transaksi Rp 349T Tambah Panas! Mahfud MD Sebut Komisi III DPR Halangi Penegakan Hukum

- Kamis, 30 Maret 2023 | 06:23 WIB
Perdebatan Transaksi Rp 349T oleh Mahfud MD
Perdebatan Transaksi Rp 349T oleh Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Ada perdebatan dalam pembahasan mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun dalam rapat Komisi III DPR dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Sebelumnya Komisi III DPR telah mencecar PPATK soal Mahfud MD yang membeberkan transaksi janggal ke publik.

Bahkan ada gertakan soal ancaman pidana empat tahun bagi yang membocorkan rahasia transaksi bagi pejabat publik termasuk Mahfud MD.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Isi Pertemuan Prabowo dengan Sandiaga Uno, Siap Gabung Lagi?

Mahfud MD tidak gentar dengan gertakan Komisi III DPR.

Menko Polhukam mengatakan bahwa dirinya pun bisa menggertak balik karena Komisi III DPR dianggapnya. telah menghalangi penegakan hukum.

Ia bahkan memberi contoh ada orang yang dihukum karena menghalangi penegakan hukum, yaitu Frederic Yunandi.

“Saudara jangan menggertak-gertak, saya bisa menggertak juga saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum,” kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Kamis, 30 Maret 2023

“Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Frederic Yunandi, ya kerja kerja kayak saudara itu, orang mau mengungkap dihantam, saya bisa, saudara menghalang-halangi penegakan hukum,” tambahnya.

Selain membahas soal gertakan, Menko Polhukam juga turut menanggapi Benny Harman.

Benny Harman sebelumnya mencecar Kepala PPATK soal pasal yang memperbolehkan seorang Menko Polhukam membocorkan transaksi janggal itu ke publik.

Menurut Menko Polhukam, gaya Benny Harman ketika mencecar Kepala PPATK seperti Polisi.

Menko Polhukam menilai bahwa seharusnya Benny Harman tidak bertanya dengan cara seperti itu.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa jika sesuatu yang diperbolehkan maka tak perlu ada pasal atau dalil.

Halaman:

Editor: Aulli R Atmam

Sumber: YouTube @tvonenews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X