AYOJAKARTA.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan klarifikasi terkait dana yang nyasar ke Kemenkeu Rp 349 Triliun.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani usai hadiri rapat bersama yang digelar oleh Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (27/3/2023).
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani sendiri hadir memberikan klarifikasi terkait kasus yang belakangan ini mencuat ke permukaan hingga membuat heboh di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Buntut Kasus Rafael Alun, Anggota DPR Sentil Soal Tumpangan Sri Mulyani: Lagi Apes Ini
"Kita tetap koordinasi terus komunikasi dengan PPATK dan dengan Pak Menko ya sebagai Kepala Komite, sehingga tadi dalam menyikapi dan membaca data dan informasi akan makin bisa disamakan tidak ada gap dan juga dari sisi nanti follow up seperti yang disampaikan Pak Mahfud adalah Ketua Komite," kata Sri Mulyani, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (28/3/2023).
Adapun terkait penemuan transaksi janggal Rp 349 Triliun di lingkungan Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan bahwa hal tersebut saat ini telah ditindak lanjuti.
"Itu semuanya tadi seperti saya sampaikan sudah ditindaklanjuti ya, kalau dia menyangkut ada unsur dari Kementerian Keuangan tadi kan kita sudah melakukan langkah-langkah korektif terhadap 193 dari pegawai kita," papar Sri Mulyani.
"Kalau ada transaksi yang kemudian berhubungan dengan fraud yang kemudian ada indikasi pidana kita kemudian menyampaikan ke APH (Aparat Penegak Hukum)," Imbuhnya.
Sebelumnya, temuan transaksi janggal Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan itu dibeberkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD berdasarkan laporan dan analisis dari PPATK.
Mahfud MD menyebutkan bahwa temuan Rp 349 Triliun itu merupakan dugaan hasil pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum pegawai Kemenkeu sejak 2009 lalu.
Baca Juga: Ada Oknum Fiskus 'Nakal' di Kemenkeu, Sri Mulyani Dituntut Ubah Kebijakan, DPR RI: Ganti Sistem Bu!
Namun, Mahfud MD menjelaskan bahwasanya temuan angka fantastis tersebut tidak berhubungan dengan kasus tindak pidana korupsi, melainkan dugaan kuat terjadinya tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Untuk diketahui, kasus temuan transaksi janggal tersebut merupakan imbas dari kasus Rafael Alun Trisambodo yang didapati memiliki harta dan kekayaan yang fantastis melebihi pendapatannya selama menjabat sebagai eselon III di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.***(Christy Ayu Saputri)

Share this article
Temuan transaksi janggal Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan itu dibeberkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.