AYOJAKARTA.COM - Lebaran semakin dekat, kabar cuti bersama tentunya menjadi hal yang dinanti-nantikan.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Kompas.com pemerintah umumkan pergeseran dan penambahan cuti bersama.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menandatangani kesepakatan cuti bersama menjelang Lebaran.
Baca Juga: BELUM Final! Banding Ditolak, Ini Senjata Terakhir Ferdy Sambo untuk Bebas dari Jeratan Hukuman Mati
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, pemerintah resmi putuskan cuti Lebaran tahun ini mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023.
Adapun tujuan pergeseran dan penambahan tanggal cuti bersama ini adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa mengambil cuti lebih awal.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 29 Maret 2023 dalam konferensi pers perubahan cuti bersama.
Disampaikan langsung oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK).
"Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," jelas Muhadjir Effendy.
"Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023," lanjutnya.
Adapun alasan lain digeser dan ditambahnya cuti bersama adalah untuk menghindari penumpukan pada puncak mudik.
Baca Juga: MP3 Juice, Cara Cepat Download Lagu dari Video YouTube
Pemerintah telah memperkirakan puncak mudik akan jatuh pada tanggal 21 April 2023.
Selain itu pemerintah telah menjadwalkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah akan jatuh pada 22-23 April 2023.
Namun jadwal Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini tetap menunggu pengumuman dari pemerintah.
Informasi ini tentunya menjadi penting bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan pulang ke kampung halamanya.***

Share this article
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, pemerintah resmi putuskan cuti Lebaran tahun ini mulai tanggal berapa sampai berapa?