AYOJAKARTA.COM -- Pihak pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Putri Candrawathi, dengan demikian ia tetap mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan putusan sebelumnya.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim Singgih Budi Prakoso dengan didampingi oleh ketua majelis Ewit Soetriadi dengan anggota lainnya H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso dikutip dari akun YouTube KOMPASTV dalam progran Breaking News (12/4/2023).
Sebelumnya Putri Candrawathi diputus bersalah akibat keterlibatannya dalam pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ia dikenakan dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yang mana ada beberapa hal yang memberatkan seperti mencoreng nama baik bhayangkari dan berbelit -belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Setelah Putri Candrawathi, masih ada terpidana lainnya yang menunggu putusan pembacaan banding yaitu Ricky Rizal yang sebelumnya divonis dengan hukuman 13 tahun penjara dan Kuat Maruf yang divonis dengan hukuman 15 tahun.***(Ardiany Fitri Sholekah)

Share this article
Sebelumnya Putri Candrawathi diputus bersalah akibat keterlibatannya dalam pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.